Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1950
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1950
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT PERGURUAN TINGGI. Pasal 1. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat diwajibkan mengambil segala tindakan dalam waktu sependek-pendeknya dengan, jika perlu, menyimpang dari segenap peraturan-peraturan yang berlaku untuk "Universiteit van Indonesia" seperti "Hoger Onderwijs Ordonnantie 1946"; (Staatsbiad van Nederiands Indie 1947 No. 47), dan "Universiteitsreglement 1946"(Staatsbladvan Nedertands Indie 1947 No. 170, masing-masing dengan perubahan-perubahannya, dan dari segenap "Huishoudelijke Reglementen" dari segala fakulteit, agar supaya Perguruan Tinggi itu dapat memenuhi aliran- aliran nasional Republik Indonesia Serikat. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang- undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, UNTUK BELIAU PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ABU HANIFAH Diumumkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO.
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)