Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1962
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1962
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
Memutuskan : I. Mencabut : a. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah, dan
- b.Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 126); II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA LAUT.
BAB X
PERATURAN PENUTUP.
Pasal 8
s/d 11. Cukup jelas.
Pasal 12
dan 13. Pernyataan sehat ini bertalian dengan sifat serangga yang sedikit sekali memungkinkan ketularan. Risikonya akan kemungkinan ini dapat diabaikan, apabila dibandingkan dengan kerugian-kerugian yang besar yang disebabkan, jika perjalanan kapal tersebut terhambat karena tindakan-tindakan karantina. Pasal 14. Penggolongan pelabuhan perlu juga, oleh sebab belum atau tidak semua pelabuhan dapat diperlengkapi dengan personalia beserta alat-alat yang diperlukan.
Pasal 15
s/d 19. Dokumen-dokumen kesehatan ini perlu untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan karantina.
Pasal 20
s/d 25. Cukup jelas Pasal 26. Dengan "sumpah" dalam ayat (4) dimaksud juga keterangan yang nilai hukumnya sama dengan sumpah.
Pasal 27
… Pasal 27 s/d 29. Cukup jelas. Tindakan karantina dilakukan dengan memperhatikan norma-norma keagamaan dan kesusilaan menurut pasal 10 Undang-undang Pokok Kesehatan. Pasal 42. Cukup jelas. Pasal 43. Perongkosan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Karantina Laut ini diatur dengan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan pasal ini. Diketahui: Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2373
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)