DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1962

Nomor
1
Tahun
1962
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
6

Isi peraturan

Menetapkan

Memutuskan : I. Mencabut : a. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah, dan

  1. b.Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 126); II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA LAUT.

BAB X

PERATURAN PENUTUP.

Pasal 8

s/d 11. Cukup jelas.

Pasal 12

dan 13. Pernyataan sehat ini bertalian dengan sifat serangga yang sedikit sekali memungkinkan ketularan. Risikonya akan kemungkinan ini dapat diabaikan, apabila dibandingkan dengan kerugian-kerugian yang besar yang disebabkan, jika perjalanan kapal tersebut terhambat karena tindakan-tindakan karantina. Pasal 14. Penggolongan pelabuhan perlu juga, oleh sebab belum atau tidak semua pelabuhan dapat diperlengkapi dengan personalia beserta alat-alat yang diperlukan.

Pasal 15

s/d 19. Dokumen-dokumen kesehatan ini perlu untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan karantina.

Pasal 20

s/d 25. Cukup jelas Pasal 26. Dengan "sumpah" dalam ayat (4) dimaksud juga keterangan yang nilai hukumnya sama dengan sumpah.

Pasal 27

… Pasal 27 s/d 29. Cukup jelas. Tindakan karantina dilakukan dengan memperhatikan norma-norma keagamaan dan kesusilaan menurut pasal 10 Undang-undang Pokok Kesehatan. Pasal 42. Cukup jelas. Pasal 43. Perongkosan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Karantina Laut ini diatur dengan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan pasal ini. Diketahui: Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2373