Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1973
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dan negara. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.
Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan.
BAB III
Eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing-masing.
Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan, perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
BAB VI
BAB VII
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.