Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1999
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS).
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 19 ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) I. UMUM Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya Sistem Hukum Nasional yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Produk hukum nasional menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia dewasa ini telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan lainnya hampir tanpa batas. Keadaan ini di samping mempunyai dampak positif juga membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia. Salah satu dampak negatifnya adalah semakin meningkatnya tindak pidana yang tidak hanya berskala nasional, tetapi juga transnasional serta global dengan modus operandi semakin canggih, sehingga dalam upaya penanggulangan dan pemberantasannya perlu ditingkatkan kerjasama antar negara. Menyadari kenyataan ini, Pemerintah Republik Indonesia dan Australia mengadakan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta. Perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang efektif dalam rangka penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan antara kedua negara yang meliputi:
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3807 PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA Republik Indonesia dan Australia BERHASRAT untuk saling mengadakan kerjasama seluas-luasnya dalam menanggulangi kejahatan. TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut :
BANTUAN LAIN Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban yang ada diantara Kedua Pihak., baik itu berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain maupun cara lain, serta tidak menghalangi Kedua pihak untuk saling memberikan bantuan baik itu berdasarkan persetujuan atau pengaturan lain maupun cara lain.
KANTOR PUSAT
PENOLAKAN BANTUAN
ISI PERMINTAAN
PELAKSANAAN PERMINTAAN BANTUAN
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang