Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1994
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 22 April 1992, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 58 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA I. UMUM Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang diarahkan pada terwujudnya sistem Hukum Nasional, dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional. Produk hukum nasional tersebut yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lainnya. Hal ini telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana, dalam upaya meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat seorang melakukan tindak pidana. Menyadari kenyataan ini, Pemerintah Republik Indonesia dan Australia mengadakan perjanjian Ekstradisi yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 April 1992. Perjanjian… Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Australia tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yaitu, dengan cara mencegah lolosnya pelaku tindak pidana dari tuntutan dakwaan dan pelaksanaan hukuman. Lolosnya tersangka, terdakwa, dan terpidana dari tuntutan hukuman, dakwaan dan pemidanaan, dapat melukai perasaan keadilan korban pelaku tindak pidana beserta keluarganya dan masyarakat, di Negara tempat tindak pidana dilakukan. Selain itu, lolosnya pelaku tindak pidana tersebut dapat merugikan secara material. Hal ini terutama terjadi pada tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan. Dengan Perjanjian Ekstradisi tersebut diharapkan hubungan dan kerjasama yang lebih baik antara kedua negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dapat ditingkatkan. Perjanjian ekstradisi ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan juga dapat menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa atau terpidana bagi kedua pihak, terutama dalam hal tindak pidana yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan. Untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum dalam menanggulangi lolosnya pelaku tindak pidana dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya, Indonesia telah memiliki Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ekstradisi, antara lain :
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3565 PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA, BERHASRAT untuk mengadakan kerjasama yang lebih efektif antara kedua negara dalam memberantas kejahatan dan terutama, mengatur dan meningkatkan hubungan antara mereka dalam masalah ekstradisi. TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
Kewajiban untuk Mengekstradisi
Kejahatan yang dapat Diekstradisikan
Klausula Wilayah
Kejahatan Politik
Ekstradisi Warganegara
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang