Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2006
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 122
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks122PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
. . .
Undang-Undang ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing.
. . .
Ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan:
Permintaan Bantuan ditolak jika:
Permintaan Bantuan dapat ditolak jika:
. . .
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang