DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang dimana Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…