Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2007
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Empat Lawang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Empat Lawang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lahat yang terdiri atas cakupan wilayah:
Dengan terbentuknya Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibu kota Kabupaten Empat Lawang berkedudukan di Tebing Tinggi.
BAB III
BAB IV
Peresmian Kabupaten Empat Lawang dan pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.