MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH. Pasal 1. Yang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang No. 18 tahun 1965. Pasal 2.
(1)Kepada Daerah Tingkat I diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 27 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 144).
(2)Kepada Daerah Tingkat II diserahkan :
a.Pajak Bangsa Asing sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 74 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 128) serta yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 87 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 164) dan Undang-undang No. 29 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 146.
b.Pajak Radio sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 1947 serta jang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 21 tahun 1948, Undang-undang No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63) dan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1955 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 63) dan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 102). Pasal 3. Selama disesuatu Daerah Tingkat I belum diadakan pembagian Daerah-daerah Tingkat II pajak-pajak dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang ini diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Pasal 4. Pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut dari Undang- undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan 1 September 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 25 Oktober 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta , pada tanggal 25 Oktober 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG R.I. NOMOR 10 TAHUN 1968 TENTANG PENYERAHAN PAJAK-PAJAK NEGARA: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BANGSA ASING DAN PAJAK RADIO KEPADA DAERAH. I. UMUM. 1.Ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966 telah menentukan bahwa kepada Daerah diberikan otonomi riil yang seluas-luasnya sehingga dengan demikian akan lebih cepat tercapainya adanya masyarakat Sosialis Pancasila. Guna melaksanakan otonomi riil yang seluas-luasnya itu maka semua urusan harus diserahkan kepada Daerah berikut semua aparatur dan keuangan, kecuali mengenai hal-hal yang bersifat nasional. 2.Bahwa sampai sekarang ini Keuangan Daerah masih mempergunakan dasar Undang-undang No. 32 tahun 1963 (Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah- tangganya sendiri)dengan beberapa peraturan pelaksanaannya, yang sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keperluan pembangunan Daerah. Walaupun yang terakhir telah ditambah dengan adanya A.D.O., IREDA dan IPEDA namun kesemuanya itu merupakan tindakan yadg belum menyeluruh. 3.Undang-undang No. 18 tahun 1965, Pasal 69 telah memberikan kemungkinan diserahkannya pajak Negara dan sumber-sumber pendapatan Negara lainnya kepada Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang. 4.Maka dipandang perlu dan sudah pada waktunya bahwa pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio diserahkan kepada Daerah. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, sumber pendapatan Negara dari Pajak-pajak tersebut dalam Pasal 2 diserahkan menjadi sumber pendapatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/54; TLN NO. 2861