DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1962

Nomor
11
Tahun
1962
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menetapkan

Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Hygiëne untuk usaha-usaha bagi umum.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 10

dan 11 Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2475