Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1980
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP.
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama- lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga terhadapnya.
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG TINDAK PIDANA SUAP HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/ TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA UMUM Bahwa pada hakekatnya perbuatan suap bertentangan dengan norma kesusilaan dan moral Pancasila, yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa. Kenyataan menunjukkan bahwa perbuatan suap telah terjadi dalam pelbagai bentuk dan sifatnya dalam masyarakat dan oleh karena itu harus diberantas. Undang-undang yang melarang perbuatan suap yang berlaku hingga sekarang ini, hanya terbatas pada bidang tertentu dan oleh pelaku yang mempunyai kedudukan tertentu, misalnya perbuatan suap yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971. Selain Undang-undang tersebut di atas, di mana pelakunya mempunyai kedudukan tertentu, maka terdapat perbuatan suap dalam bidang lain seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor.2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163). Dalam rangka pembinaan watak bangsa yang bersih dan kuat berdasarkan Pancasila, maka perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya perlu dilarang. Namun demikian perlu diadakan pembatasan, yaitu terbatas pada perbuatan suap yang menyangkut kepentingan umum. Perbuatan suap dapat juga terjadi di luar negeri, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maupun oleh warga negara asing, dan oleh karena itu ketentuan dalam undang-undang ini harus pula menjangkau pelaku perbuatan suap tersebut dengan memberikan ketentuan pidana Indonesia. PASAL DEMI PASAL
Tindak pidana suap yang diatur dalam Undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan yang sudah diatur dalam :
Yang dimaksud dengan "kewenangan dan kewajibannya" termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
Yang dimaksud dengan "sesuatu atau janji" tidak selalu berupa uang atau barang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)