Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2007
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bandung Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bandung yang terdiri atas cakupan wilayah:
Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bandung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di Kecamatan Ngamprah.
BAB III
BAB IV
Peresmian Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)