Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1970
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Mencabut : Undang-undang No. 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 150, Tambahan Lembaran-Negara No. 737) dan Undang-undang No. 5 Prps. tahun 1961 tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Lembaran-negara tahun 1961 No. 109). Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TATA-CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 yaitu Undang-undang tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong menjelang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong diadakan peraturan khusus mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penuntutan. Dalam pada itu Undang-undang Dasar 1945 tidak mengenal apa yang disebut forum privilegiatum, sehingga apa yang diatur di dalam Undang-undang ini hanyalah mengenai tata- cara tindakan kepolisian tersebut yang dimasukkan pula ke dalamnya mengenai pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana dan meminta keterangan tentang tindak pidana, tanpa menyampingkan hukum acara yang berlaku. Pengaturan ini diadakan guna menjamin dan menjaga martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong di dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang demokratis, dimana para Anggotanya yang mewakili Rakyat Indonesia itu dapat menunaikan kewajibannya, sehingga terhalangnya pekerjaan Lembaga- lembaga Negara tersebut dapat dihindarkan. Berhubung dengan dengan itulah diperlukan suatu peraturan yang khusus untuk para Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong mengenai tata-cara tindakan kepolisian tersebut. Pengaturan yang serupa sebelum ini telah ada, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 5 Prps. tahun 1961 tentang segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Dengan alasan bahwa Undang-undang Nomor 75 tahun 1954 didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara yang sekrang tidak berlaku lagi di samping peraturan tersebut hanya berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat saja dan Undang-undang Nomor 5 Prps. tahun 1961 berlaku bagi anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara saja, sedangkan menurut Undang-undang Dasar 1945 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah juga menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka kini Undang-undang tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dan oleh karena itu harus dicabut. Sementara itu untuk masa sekarang adalah kurang bijaksana untuk melepaskan perlakuan hukum Anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari ketentuan Undang-undang yang berlaku, sehingga dengan demikian bagi mereka itu tetap diperlakukan Undang-undang No. 6 tahun 1950 jis. Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1958, sedangkan pengertian Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang dipergunakan dalam Undang-undang ini akan disesuaikan dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok HANKAMNAS. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Pasal ini menyebutkan secara limitatif macam-macam tindakan kepolisian yang bersifat justisiil represip yang dapat diambil oleh pejabat yang berwenang terhadap seseorang anggota/pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pasal 2. Yang dimaksud dengan "Kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong" adalah rangkaian kegiatan yang saling berkaitan satu dengan yang lain dan atau kegiatan yang berdiri sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, termasuk di dalamnya;
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang