Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1962
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1962
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan … Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1962 tentang pemanggilan dan pengerahan semua warga-negara dalam rangka mobilisasi umum untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara (Lembaran- Negara tahun 1962 No.8), menjadi Undang-undang. TUJUAN DAN KETENTUAN UMUM.
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk kepentingan keamanan dan pertahanan Negara. Pasal 2. Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam pertahanan Negara dengan jalan:
Mereka yang berkedudukan sebagai:
BAB VII
dan 2 Cukup jelas. Pasal 3. Berdasarkan paham emansipasi maka dalam pasal ini ditentukan bahwa kewajiban dikenakan baik terhadap laki-laki maupun wanita. Walaupun demikian perlu diperhatikan bahwa tugas-tugas yang diberikan kepada kaum wanita harus sesuai dengan kodrat serta sifat kewanitaan Indonesia. Batas … Batas umur 18 tahun adalah mengingat kenyataan bahwa pada batas umur itu seseorang pada umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rokhani dimana tenaganya dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk tugas-tugas pertahanan aktip sampai ia mencapai umur kira-kira 40 tahun. Berhubung dengan itu maka untuk perlawanan rakyat aktip kiranya dapatlah jika diambil batas umur 18 s/d 40 tahun. Tetapi untuk tugas-tugas perlindungan masyarakat yang sifat pelaksanaan tugasnya tidak memerlukan kekuatan physik seperti perlawanan rakyat, dapat diambil batas umur yang lebih tinggi yaitu s/d 50 tahun. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Kata-kata "sedapat mungkin" diadakan untuk memberikan flexibilitas bagi yang diserahi pemanggilan/pengerahan. Dalam keadaan yang sangat memaksa dapat diadakan pemanggilan yang dapat mengakibatkan yang bersangkutan "merasa" dirugikan; hal mana dapat dimengerti karena kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas pertahanan prioritas pertama dengan jika perlu mengorbankan kepentingan perorangan. Dalam hal demikian dapat diadakan peraturan-peraturan khusus sebagai kompensasi dari kerugian tersebut. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Yang dimaksud dengan "pemanggilan" dalam pasal ini dan juga dalam pasal 12 adalah pemanggilan/'panggilan untuk dike- rahkan atau diberi tugas/latihan dalam rangka pertahanan sipil. Dalam … Dalam badan khusus tersebut duduk wakil-wakil dari Badan- badan Pemerintah maupun organisasi-organisasi rakyat (Front Nasional) yang ada hubungannya dengan pengerahan tenaga, sehingga dengan demikian dapatlah dicapai koordinasi yang sebaik-baiknya, lagi pula dapat dicerminkan adanya kebutuhan dalam usaha penggalangan kekuatan baik dipusat maupun di daerah. Pasal 8. Macam dan sifat latihan tergantung dari penugasan yang akan datang. Didalamnya termasuk pendidikan/latihan umum yaitu dasar keperajuritan, latihan Physik dan mental (termasuk keagamaan). Bagi mereka yang akan ditugaskan membentuk Angkatan Bersenjata diberi pula latihan dasar infanteri atau dasar-dasar pokok sesuai dengan sifat masing-masing angkatan. Selain itu dapat pula diberikan latihan-latihan khusus baik dalam rangka tugas perlawanan rakyat maupun dalam rangka tugas perlindungan masyarakat. Pasal 9. Yang dimaksud dengan perawatan dan jaminan sosial dalam pasal ini antara lain ialah : pemberian tunjangan-tunjangan perlengkapan, makan, perawatan kesehatan, perawatan kesejahteraan rokhani/jasmani dan pula tunjangan jika yang bersangkutan menjadi cidra/gugur/meninggal dunia sebagai akibat pelaksanaan tugasnya.
s/d pasal 14. Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 2492
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang