Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1961
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI.
BAB I
. Para Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Pengganti harus berdiam dalam daerah-hukumnya masing-masing, kecuali jika Menteri dalam keadaan yang memaksa menetapkan lain. Pasal 3. Pembagian pekerjaan antara para Jaksa Tinggi Pengganti pada suatu Kejaksaan Tinggi diatur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Pasal 4. Untuk dapat menjadi Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Pengganti orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum dan/atau memenuhi syarat- syarat lain, yang ditetapkan dengan peraturan Menteri. WEWENANG DAN KEWAJIBAN Pasal 5.
. Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti menyampaikan laporannya dan mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi mengenai perkara perlawanan (requisitoir verzet) terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang diajukan oleh Jaksa. Pasal 8. Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang para Jaksa di dalam daerah-hukumnya. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 9. Perkara-perkara perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang pada saat berlakunya undang-undang ini masih ada pada Kejaksaan Agung selanjutnya diurus oleh Jaksa Tinggi untuk dilanjutkan kepada Pengadilan Tinggi. PASAL PENUTUP. Pasal 10. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, JUANDA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 255 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1961 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI. I. UMUM. Dalam rangka perkembangan dan penyempurnaan tugas serta susunan Kejaksaan dalam peradilan umum sesuai dengan suasana pembangunan dan jiwa untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dewasa ini diperlukan adanya Lembaga Kejaksaan Tinggi. Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi jembatan antara Kejaksaan Negeri di daerah-daerah dan Kejaksaan Agung di Pusat. Lembaga Kejaksaan Tinggi ini pada tahun 1948 pernah ada, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 1948 Nomor 19 tentang susunan dan kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan. Akan tetapi dengan Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara, Pengadilan- pengadilan Sipil, Lembaga Kejaksaan Tinggi ini ditiadakan. Dengan dihapuskannya Kejaksaan Tinggi ini tugas Jaksa pada umumnya menjadi terhambat dan hubungan antara daerah dan Pusat menjadi terlantar. Untuk menghilangkan kepincangan ini oleh Jaksa Agung di waktu yang lampau diambil suatu tindakan, dengan dibentuknya Lembaga Pengawas Kejaksaan-kejaksaan di tiap Propinsi. Lembaga ini sebenarnya tidak diatur di dalam salah suatu perundang-undangan. Dalam masa pembangunan dewasa ini diperlukan suatu kelancaran kerja yang cepat dan dinamis dalam berbagai bidang. Pula di bidang penuntutan dan penyidikan yang selalu diperlukan tindakan yang cepat dan tegas dirasakan perlu adanya Lembaga Kejaksaan Tinggi ini. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Maksud dari pasal ini ialah bahwa di samping tiap pengadilan Tinggi selalu diadakan Kejaksaan Tinggi dan jika dipandang perlu dapat dibentuk suatu Cabang Kejaksaan Tinggi. Pasal 2 sampai dengan pasal 10. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 2299
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang