Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1999
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DUMAI.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai meliputi wilayah :
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, Kotamadya Administratif Dumai dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dihapus.
BAB III
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)