DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2011

Nomor
17
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
98

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. Dengan Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Isi peraturan

Teks98PDFHirarki

Memuat teks peraturan…