Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEJAKSAAN TENTANG ADMINISTRASI INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Administrasi intelijen Kejaksaan merupakan administrasi khusus untuk mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan.
Administrasi intelijen Kejaksaan merupakan acuan untuk semua kegiatan dan operasi intelijen serta tugas lain di bidang intelijen pada:
Administrasi intelijen Kejaksaan dilaksanakan dan dikelola oleh:
Pendokumentasian administrasi intelijen Kejaksaan dilaksanakan dan dikelola oleh:
Pelaksanaan pengawasan administrasi intelijen Kejaksaan dilakukan oleh :
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku:
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No. 489 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd H. M. PRASETYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)