Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1992
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 135
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.