Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1977
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang- undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 44 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1977 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976 / 1977 UMUM. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke tiga dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Walaupun penerimaan pajak langsung tidak mencapai jumlah seperti yang direncanakan semula, akan tetapi dengan meningkatnya penerimaan pajak tidak langsung dan penerimaan bukan pajak, maka secara keseluruhan penerimaan dalam negeri masih melampaui jumlah yang direncanakan. Disamping itu kenaikan penerimaan pembangunan disebabkan oleh karena adanya realisasi bantuan proyek yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu walaupun terdapat penurunan dalam belanja pegawai, namun seluruh pengeluaran rutin menunjukan kenaikan dari rencana karena terdapat kenaikan dalam belanja barang ,subsidi daerah Otonom serta pembayaran dan cicilan hutang. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan mengalami kenaikan yang disebabkan antara lain oleh peningkatan dalam pembiayaan dalam rupiah maupun dalam bantuan proyek. Proyek-proyek … Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini dilanjutkan dalam tahun anggaran 1977/1978. Adapun mengenai saldo Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp.5.546.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1977/1978. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angggaran 1976/1977 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 berimbang pada tingkat Rp.3.520.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.3.689.790.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.3.684.244.000.000,00. Oleh sebab itu,sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976; tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 4 …
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)