Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1977
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1977/1978.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1976.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 45 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1977 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1976/1977 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 UMUM Pelaksanaan tahun ke-tiga Pelita II ialah Tahun Anggaran 1976/1977 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1976/1977. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat(1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 atau tahun keempat Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977. PASAL … PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3109
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)