Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1965
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini. Menetapkan :… Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan perobahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya. Pasal 1. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Banjarmasin. Pasal 2. Daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Pasal 3. Daerah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Daerah-daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Peraturan Peralihan. Pasal 4. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Daerah- daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Banjarmasin. Peraturan Penutup. Pasal 5. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 22 September 1965. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 22 September 196: Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANJAR MASIN DAN PEROBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SURABAYA. UMUM. Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini didalam prinsipnya ditiap-tiap Daerah Tingkat I perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap Daerah Tingkat II diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila tehnis dapat dipertanggung jawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini perlu daidakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Surabaya, dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Banjarmasin. Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan daerah hukumnya ditetapkan. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1951. Hal-hal tersebut diatas dijalankan dengan Undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2780
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang