Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1980
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN I. UMUM Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengaduan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780). Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan Undang-undang ini. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada saat disahkannya Undang-undang ini meliputi 5 (lima) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Muaratewe, dan Pengadilan Negeri Buntok.
Cukup jelas
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen