DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1968

Nomor
24
Tahun
1968
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa serta melebihi kewajiban dibidang tugas kemiliteran untuk kepentingan Negara, Nusa dan Bangsa, baik yang ditunjukkan oleh Anggota Angkatan Udara khususnya, maupun oleh Warganegara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara pada umumnya, perlu diadakan suatu peraturan tentang Tanda Kehormatan;
  2. b.Bahwa Tanda Kehormatan tersebut akan merupakan suatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dari tiap-tiap Anggota Angkatan Udara maupun Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkatan Udara dalam membela dan mengabdi kepada Negara, Nusa dan Bangsa. Mengingat :

Mengingat

  1. 1.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang Dasar 1945
  2. 2.Undang-undang Nomor 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 44) tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan ;
  3. 3.Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota-Angkatan Perang. Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA.