Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1968
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI PENETAPAN PRESIDEN DAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Semua Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak tanggal 5 Juli 1959 tidak berlaku lagi dengan ketentuan-ketentuan
s/d pasal 3. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 Sumber: LN 1968/79; TLN NO. 2879
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)