Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1956
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1956
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks7PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional. Pasal 1. Presiden Republik Indonesia dapat memberi kuasa:
Bank Indonesia harus membayar iuran negara Indonesia atas perintah Menteri Keuangan dalam bentuk emas atau dollar Amerika Serikat.
Hal ini adalah perlu untuk memenuhi Pasal VI yang mengenai kedudukan Badan, kekebalan-kekebalan milik terhadap sitaan pemeriksaan, hak berhubungan dan sebagainya.
Tidak memerlukan penjelasan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1115
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang