Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1968
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION. Pasal 1. Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Pasal 2. Pelaksanaan penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan- ketentuan Articles of Agreement International Development Association. Pasal 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1968 TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL DEVELOPMENT ASSOCIATION PENJELASAN UMUM. International Development Association bertujuan untuk memajukan pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan dengan demikian meningkatkan standard hidup di daerah-daerah yang berkembang di dunia yang termasuk Anggota International Development Association, khususnya dengan menyediakan biaya untuk pembangunan atas dasar syarat-syarat yang lebih luwes ("flexible") dan lunak-("soft") dibandingkan dengan pinjaman-pinjaman yang konvensionil dan dengan demikian melengkapi aktivitas-aktivitas International Bank for Reconstruction and Development. Keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota International Development Association ialah kemungkinan untuk mendapatkan dana- dana pembiayaan pembangunan melalui badan tersebut. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur follow-up keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association yang berhubungan dengan : penunjukan pejabat Pemerintah sebagai penghubung Republik Indonesia dan International Development Association dan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya; penunjukan Bank yang diberi kuasa untuk mengadministrasi keuangan International Development Association di Indonesia; kedudukan, kekebalan dan hak- hak utama International Development Association, dan lain-lain. Pasal 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/26; TLN NO. 2849
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.