DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1966

Nomor
3
Tahun
1966
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : I. Mentjabut : Het Reglement op het Krankzinnigenwezen (Stbl. 1897 No. 54 dengan segala perubahan dan tambahan tambahannya). II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN DJIWA.

BAB I

KETENTUAN UMUM.

Pasal 12

s/d 14. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 2805