Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1978
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 21 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1978 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 adalah" Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke empat dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Meningkatnya penerimaan pajak langsung dan penerimaan bukan pajak yang melebihi rencana semula telah dapat mengimbangi kekurangan dalam penerimaan pajak tidak langsung, sehingga keseluruhan penerimaan dalam negeri telah dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Disamping itu kenaikan penerimaan pembangunan adalah disebabkan karena adanya bantuan proyek yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu pembayaran bunga dan cicilan hutang sedikit lebih rendah dari yang direncanakan, sedangkan seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula, karena terdapat kenaikan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom serta lain-lain pengeluaran rutin. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan sedikit lebih rendah dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan pembiayaan dalam rupiah yang lebih rendah dari perkiraan Pendapatan dan Belanja negara sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi. Proyek-proyek anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini dilanjutkan dalam tahun anggaran 1978/1979. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar R.p. 3.118.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1978/1979. Dengan… Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 berimbang pada tingkat Rp. 4.247.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 4.308.822.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp. 4.305.704.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)