Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1984
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984.
…
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 18 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1984 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 merupakan pelaksanaan tahun kelima Repelita III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Peningkatan penerimaan dalam negeri disebabkan terutama oleh adanya penyesuaian nilai rupiah pada permulaan Tahun Anggaran 1983/1984 yang mengakibatkan bertambahnya penerimaan pajak perseroan minyak. Penyesuaian nilai tukar rupiah juga mempengaruhi pengeluaran rutin, sehingga pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri serta pengeluaran untuk subsidi BBM realisasinya diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Pengeluaran untuk belanja pegawai juga bertambah besar sebagai akibat pemberian gaji ke 13 (tiga belas) dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Pusat dan Daerah Otonom sejak bulan Pebruari 1984. Dengan demikian realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1983/1984 secara keseluruhan diperkirakan lebih besar dari yang semula dianggarkan. Adapun pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek diperkirakan lebih rendah dari rencana semula. Hal ini terutama disebabkan realisasi pembiayaan pembangunan melalui Departemen/ Lembaga diperkirakan lebih rendah dari yang dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1983/1984. Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih tinggi dari yang semula direncanakan. Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1984/1985. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 4.074.000.000,00 (empat milyar tujuh puluh empat juta rupiah) ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran Tahun Anggaran 1984/1985. Dengan … Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 berimbang pada tingkat Rp 16.565.350.000.000,00 (enam belas trilyun lima ratus enam puluh lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 18.315.049.000.000,00 (delapan belas trilyun tiga ratus lima belas milyar empat puluh sembilan juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 18.310.975.000.000,00 (delapan belas trilyun tiga ratus sepuluh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diatur dengan Undang-Undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal. 4 Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)