Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1999
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 74
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengaturan mengenai pemerintahan Propinsi daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang untuk mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
BAB II
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan negara.
BAB III
Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)