Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2007
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berkedudukan di Gunung Tua.
BAB III
BAB IV
Peresmian Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.