Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA (LEMBARAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2010) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 (LEMABARAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2014) Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 09 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 09), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014, diubah sebagai berikut :
BAB X
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat
BAB XIII
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)
Peraturan Daerah (Perda)