Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1970
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), pasal 23 dan pasal 33;
BAB IV
Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang berlaku semua ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang- undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok, Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan. Pasal 15. Undang-undang ini.disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG. A. PENJELASAN UMUM. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diatur tentang daerah-daerah dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang dapat diusahakan untuk melakukan fungsinya sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan baik, untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional, mensukseskan Pembangunan Lima Tahun. Tersedianya fasilitas Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan usaha dan kesempatan kerja, yang berarti pula membantu usaha mengembangkan perekonomian nasional. Dari segi geografis dan strategis dalam lalu-lintas perdagangan internasional Indonesia, kepulauan Weh dan Pelabuhan Bebas Sabang memenuhi persyaratan untuk diusahakan sebagai Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kegiatan-kegiatan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang pertama-tama harus diarahkan kepada usaha-usaha agar Daerah tersebut mendapat bagian yang makin besar dari Perdagangan transhipment internasional serta berhasil dalam fungsinya sebagai "tempat pemasukan"/"inlet" dari barang-barang impor untuk Daerah belakangnya. Usaha-usaha lainnya ialah dikembangkannya manufacturing industries dan industri lainnya. Sesuai dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka penentuan suatu Daerah Perdagangan Bebas mensyaratkan adanya suatu pelabuhan yang untuk seluruhnya atau sebagian termasuk dalam Daerah Perdagangan Bebas itu dan merupakan satu kesatuan. Dengan demikian Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang adalah inklusif pelabuhan yang ada atau yang ditetapkan kemudian oleh Pemerintah. Berhubung Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang adalah daerah yang berpenduduk dan yang wilayahnya menyamai wilayah Kotamadya Sabang maka sehubungan dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah itu perlu diadakan pengaturan tata-kerja lebih lanjut. Peraturan-peraturan yang terlebih dahulu dikeluarkan untuk menyelenggarakan dan mengusahakan Pelabuhan Bebas Sabang diatur dalam Bab tentang ketentuan-ketentuan peralihan Undang-undang ini. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Pasal ini menetapkan pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas kedudukan hukumnya dan luas wilayahnya. Wilayah ini menyamai Wilayah Kotamadya Sabang menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1965, kecuali Pulau Rondo. Mengenai batas-batas perairannya diambil perairan yang termasuk batas-batas bandar (reedegrenzen) pelabuhan laut Sabang yang telah ada. Bila di kemudian hari akan ditetapkan pelabuhan lain di dalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, maka dapat dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Vide Penjelasan Umum. Pasal 7. Di samping tugas pokoknya Badan Pengusahaan menunjang Pemerintah Daerah untuk membangun Daerahnya, karena kemajuan Daerah itu tidak hanya berguna bagi Daerah otonom itu akan tetapi juga untuk Daerah Perdagangan Bebas sendiri. Sifat dan cara menunjang disesuaikan dengan perkembangan Daerah Perdagangan Bebas. Pasal 8.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang