Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1985
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG.
Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929
Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 61 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG I. UMUM Sebagaimana disebutkan dalam konsiderans Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja, yang berarti pula membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 ditentukan berbagai kegiatan yang perlu dilakukan di suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu :
cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3307 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)