MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PlDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN. Pasal I Mengubah dan menambah Pasal 3 dan Pasal 4 angka 4 yang tercantum dalam BAB I Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b.dengan pidana penjara selama-selamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara ;
c.dengan pidana penjara selama-selamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
5.Pasal 479 e. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama- selamanya sembilan tahun. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
6.Pasal 479 f. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana :
a.dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-selamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
7.Pasal 479 g. Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana :
a.dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
8.Pasal 479 h.
(1)Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya terwujut diatas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya sembilan tahun ;
(2)Apabila yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana pelihara selama-selamanya lima belas tahun;
(3)Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang Pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana :
a.dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat ;
b.dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
9.Pasal 479 i. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Barang siapa dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
10.Pasal 479 j. Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya lima belas tahun.
11.Pasal 479 k..
(1)Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 j itu :
a.dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
b.sebagai kelanjutan permufakatan jahat ;
c.dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
d.mengakibatkan luka berat seseorang ;
e.mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya ;
f.dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2)Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama- selamanya dua puluh tahun.
16.Pasal 479 p. Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
17.Pasal 479 q. Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
18.Pasal 479 r. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tatatertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya satu tahun. Pasal IV Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO,SH. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PERUSAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN PENJELASAN UMUM Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan dimana perhubungan udara mempunyai peranan yang penting untuk mencapai tujuan tersebut. Selain dari itu angkutan melalui udara mempunyai arti penting pula dalam menjamin kesatuan ekonomi, politik dan budaya Indonesia, sehingga dengan demikian perlu dijamin suatu angkutan udara yang dapat diandalkan, aman dan cepat. Pada waktu akhir-akhir ini ada kecenderungan bertambah meningkatnya kejahatan penerbangan, sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada perhubungan udara dan dapat pula mengancam perkembangan angkutan udara yang aman dan bebas dari ketakutan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menyusun Undang-Undang tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangka memberantas kejahatan penerbangan, mengingat bahwa dalam perundang-undangan yang berlaku sekarang belum ada ketentuan tentang kejahatan penerbangan. Dengan demikian maka dapat diperoleh suatu dasar dan kepastian hukum untuk menjatuhkan pidana atas perbuatan tersebut. Kemudian mengingat sifat rawannya angkutan udara, dimana jaminan keselamatan dan keamanan merupakan unsur yang amat vital sehingga pengamanan merupakan tujuan yang amat penting. Dengan demikian setiap gangguan terhadap keselamatan pesawat udara dalam penerbangan dan ketenangan dalam pesawat dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar dan langsung daripada perbuatan-perbuatan gangguan terhadap kendaraan angkutan darat dan kapal atau kendaraan air. Berhubung dengan itu diperlukan suatu usaha untuk memberantas ataupun mencegah seseorang melakukan kejahatan tersebut. Maka terhadap kejahatan penerbangan ini perlu diberikan ancaman pidana yang berat. Undang-undang ini disusun dengan merubah dan menambah ketentuan- www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dengan memperluas ruang lingkup berlakunya Pasal 3 dan 4 dari Buku I serta menambah Buku I Bab IX dengan Pasal 95a, 95b, dan Pasal 95c, juga ditambahkan dalam Buku II Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 a sampai dengan Pasal 479 d Undang-undang ini lain sifatnya dengan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) e Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958. Dengan demikian maka dalam Undang-undang ini pasal-pasal yang sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diperluas ruang lingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udara Indonesia. Disamping itu ditambahkan ketentuan-ketentuan baru sebagai akibat daripada perkembangan dalam dunia penerbangan. Perubahan-perubahan dan tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di atas merupakan pelaksanaan kewajiban Republik Indonesia sebagai peserta dalam tiga konvensi tersebut dalam Konsiderans Undang-undang ini, disamping didorong oleh keinginan untuk merubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar lebih sesuai dengan keadaan masa kini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I
1.Pasal 3 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas berlakunya Pasal 3 Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu termasuk juga tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun di dalam pesawat udara Indonesia, tetapi pesawat tersebut berada diluar wilayah Indonesia.
2.Pasal 4 angka 4 Ketentuan ini dimaksudkan agar supaya peraturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku juga bagi setiap orang yang berada diluar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan penerbangan atau kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan. Pasal II Maksud dan tujuan dari ketentuan ini adalah memberikan perumusan pengertian pesawat udara Indonesia " dalam penerbangan" dan "dalam www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan dinas". Pesawat udara yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah pesawat udara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan yang berlaku dan pada saat ini dalam Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian pesawat udara Indonesia dalam Pasal 95 a adalah pesawat udara yang didaftar di Indonesia termasuk pula dalam pengertian ini pesawat udara asing yang disewa tanpa awak dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia. Yang dimaksud dengan penguasa yang berwenang dalam Pasal 95 b adalah pejabat Pemerintah setempat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penguasaan atas pesawat beserta isinya dari captain pesawat hingga pejabat yang berwenang dari Pemerintah dibidang perhubungan udara tiba, untuk mengambil alih penguasaan atas pesawat beserta isinya. Pasal III Ketentuan ini dimaksudkan untuk menambah Bab baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran, yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan yang terdiri dari Pasal 479 huruf a sampai dengan Pasal 479 huruf r. 1 . Pasal 479 a. Yang dimaksudkan dengan bangunan adalah fasilitas penerbangan yang digunakan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas udara seperti terminal, bangunan, menara, rambu udara, penerangan, landasan serta fasilitas-fasilitas lainnya, termasuk bangunannya maupun instalasinya.
2.Pasal 479 b. Cukup jelas
3.Pasal 479 c. Yang dimaksud dengan tanda atau alat adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat udara untuk secara aman dapat mendarat atau tinggal landas (take off) seperti tanda atau alat landasan (runway-marking) termasuk garis di tengah landasan (runway- counterline-marking), tanda penunjuk/kordinat landasan (runway- designation-marking), tanda ujung landasan (runway-threshold-marking) dan tanda adanya rintangan landasan (obstacle-marking) termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda menara lalu lintas udara dan lampu tanda gedung setasiun udara dan lain sebagainya. Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berupa perbuatan pemasangan yang keliru daripada alat atau tanda yang www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
4.Pasal 479 d. Cukup jelas.
5.Pasal 479 c. Pesawat udara dalam pasal ini ialah pesawat udara yang berada di darat yaitu tidak dalam penerbangan atau masih dalam persiapan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu.
6.Pasal 479 f. Cukup jelas.
7.Pasal 479 g. Cukup jelas.
8.Pasal 479 h. Cukup jelas.
9.Pasal 479 i. Cukup jelas.
10.Pasal 479 j. Ketentuan pasal ini mengatur tindak pidana kejahatan penerbangan yang lazim dikenal dengan nama "pembajakan pesawat udara".
11.Pasal 479 k. Syarat-syarat yang tercantum dalam ayat (1) sub a sampai dengan f merupakan syarat-syarat alternatip bagi pemberatan pidana dari pidana yang. dimaksud dalam Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 huruf j.
12.Pasal 479 l. Cukup jelas.
13.Pasal 479 m. Cukup jelas.
14.Pasal 479 n. Cukup jelas.
15.Pasal 479 o. Pasal ini adalah pemberatan dari tindak pidana Pasal 479 huruf 1, m, dan