Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1995
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95.
1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 21 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1995 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam tahun anggaran 1994/95, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri sedikit lebih tinggi dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang dari yang dianggarkan semula. Disamping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa matauang kuat terutama yen terhadap rupiah serta adanya percepatan pembayaran beberapa pinjaman luar negeri yang mempunyai bunga yang cukup tinggi. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang disebabkan oleh meningkatnya baik bantuan proyek maupun pembiayaan rupiah. Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp.2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL… PASAL DEMI PASAL.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a PENERIMAAN PAJAK bertambah dengan.................... 379.606.000.000 0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh) berkurang dengan............... 492.775.000.000 0120 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) bertambah dengan ............. 848.187.000.000 0130 PAJAK LAINNYA bertambah dengan.............. 20.842.000.000 0134 Bea meterai bertambah dengan ............. 15.842.000.000 0135 Bea lelang bertambah dengan ............. 5.000.000.000 0140 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) bertambah dengan .............. 3.352.000.000 Huruf b… Huruf b PENERIMAAN BEA MASUK DAN CUKAI bertambah dengan .................. 152.845.000.000 0210 PENERIMAAN BEA MASUK berkurang dengan ............. 225.288.000.000 0220 PENERIMAAN CUKAI bertambah dengan ............ 378.133.000.000 0221 Cukai tembakau bertambah dengan ........ 357.177.000.000 0222 Cukai gula bertambah dengan ........ 9.028.000.000 0223 Cukai bir bertambah dengan ........ 18.023.000.000 0224 Cukai alkohol sulingan berkurang dengan ........ 6.095.000.000 Huruf c PENERIMAAN LAIN-LAIN berkurang dengan .................. 604.292.000.000 0311 PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM bertambah dengan ............. 548.011.000.000 0314 PAJAK EKSPOR,PUNGUTAN EKSPOR bertambah dengan ............. 103.704.000.000 0315 PENERIMAAN… 0315 PENERIMAAN DARI LABA BERSIH MINYAK berkurang dengan ............. 1.256.007.000.000 Huruf d PENERIMAAN BUKAN PAJAK bertambah dengan .................. 1.704.670.000.000 0320 PENERIMAAN BUKAN PAJAK DILUAR NEGERI berkurang dengan ............. 2.625.000.000 0330 PENERIMAAN KHUSUS berkurang dengan ............. 556.900.000.000 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara, bank pemerintah, BUMN berkurang dengan ........ 156.900.000.000 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) berkurang dengan ........ 400.000.000.000 0410 PENERIMAAN PENDIDIKAN berkurang dengan ............. 45.626.200.000 0411 Uang pendidikan berkurang ............... 115.417.200.000 0412 Uang… 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan bertambah dengan ........ 69.791.000.000 0510 PENERIMAAN PENJUALAN bertambah dengan .............. 24.749.300.000 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan bertambah dengan ......... 61.000.000 0512 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan ......... 375.000.000 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan ......... 63.000.000 0514 Penjualan hasil sitaan, rampasan bertambah dengan ......... 561.000.000 0515 Penjualan rumah, tanah bertambah dengan ......... 5.450.000.000 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang berlebih, yang rusak bertambah dengan ......... 794.400.000 0517 Penjualan obat-obatan, vaksin, hasil farmasi lainnya bertambah dengan ......... 403.000.000 0518 Penjualan… 0518 Penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar, peta bertambah dengan ......... 336.500.000 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan ......... 4.262.900.000 0521 Penjualan kendaraan bermotor bertambah dengan ......... 457.500.000 0522 Penjualan sewa beli bertambah dengan ......... 4.551.000.000 0523 Penjualan lain-lain bertambah dengan ......... 7.434.000.000 0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA bertambah dengan .............. 484.124.300.000 0610 Penerimaan Sewa bertambah dengan ......... 1.975.600.000 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas berkurang dengan .... 425.900.000 0612 Sewa gedung bertambah dengan .... 785.500.000 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya bertambah dengan .... 1.272.000.000 0614 Sewa… 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat, kendaraan bermotor) berkurang dengan .... 2.064.000.000 0615 Sewa lainnya bertambah dengan .... 2.408.000.000 0620 Penerimaan Jasa bertambah dengan ......... 482.148.700.000 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya bertambah dengan .... 2.574.000.000 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman,museum berkurang dengan .... 175.000.000 0623 Pemberian surat keterangan bertambah dengan .... 856.000.000 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah bertambah dengan .... 9.016.000.000 0625 Pemberian hak dan perijinan bertambah dengan .... 9.586.000.000 0626 Penerimaan… 0626 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan berkurang dengan .... 1.785.000.000 0627 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan bertambah dengan .... 1.921.000.000 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR) berkurang dengan .... 842.000.000 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan berkurang dengan .... 421.000.000 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) bertambah dengan .... 1.384.800.000 0631 Penerimaan iuran hasil hutan, laut, royalti, denda bertambah dengan ..... 385.762.400.000 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin bertambah dengan ..... 912.000.000 0633 Penerimaan… 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil bertambah dengan ..... 1.083.000.000 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa berkurang dengan ..... 86.000.000 0635 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan ..... 72.362.500.000 0710 PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN bertambah dengan ............... 14.227.000.000 0711 Legalisasi, tanda tangan berkurang dengan .......... 3.290.000.000 0712 Pengesahan surat di bawah tangan bertambah dengan .......... 7.000.000 0713 Uang meja (leges) berkurang dengan .......... 311.000.000 0714 Hasil denda, denda tilang bertambah dengan .......... 13.437.000.000 0715 Ongkos perkara bertambah dengan .......... 1.120.000.000 0716 Penerimaan… 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya bertambah dengan .......... 3.264.000.000 0800 PENERIMAAN KEMBALI DAN PENERIMAAN LAIN-LAIN bertambah dengan ...............1.786.720.600.000 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu bertambah dengan .......... 87.242.100.000 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) bertambah dengan ..... 87.242.100.000 0830 Penerimaan lain-lain bertambah dengan ..........1.699.478.500.000 0831 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji bertambah dengan ..... 6.639.300.000 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan bertambah dengan ..... 3.916.500.000 0833 Penerimaan… 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara bertambah dengan ..... 5.531.400.000 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) bertambah dengan ..... 23.250.000.000 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) berkurang dengan ..... 27.644.000.000 0836 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan .....1.779.391.300.000 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN berkurang dengan ..... 98.969.000.000 0838 Penerimaan… 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) bertambah dengan ..... 186.000.000 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom bertambah dengan ..... 7.177.000.000 Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Pasal 4…
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) PENGELUARAN RUTIN bertambah dengan ................ 828.697.000.000 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan ........... 6.487.088.000 01.1 Subsektor Industri bertambah dengan ...... 6.487.088.000 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan ........... 90.157.835.000 02.1 Subsektor Pertanian bertambah dengan ...... 1.564.065.000 02.2 Subsektor Kehutanan bertambah dengan ...... 88.593.770.000 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah dengan ........... 858.987.000 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air bertambah dengan ...... 723.527.000 03.2 Subsektor… 03.2 Subsektor Irigasi bertambah dengan ...... 135.460.000 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan ........... 11.483.733.000 04.1 Subsektor Tenaga Kerja bertambah dengan ...... 11.483.733.000
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)