Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2006
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO;
Mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ABDUL WAHID PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN) I. UMUM Adanya pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, dan kompetisi pemanfaatan sumber daya lahan dan air yang paling tinggi, serta degradasi sumber daya alam dan lingkungan akan mengancam pemantapan ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis pangan. Menyadari hal itu, Pemerintah telah mencanangkan revitalisasi pertanian. Salah satu sasaran revitalisasi pertanian adalah pencapaian ketahanan pangan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani. Hal ini dapat dicapai apabila dapat dipelihara dan ditingkatkannya kemampuan nasional dalam memproduksi pangan. Kemampuan ini dapat dibangun antara lain dengan memanfaatkan keanekaragaman sumber daya genetik untuk merakit varietas unggul yang dapat merespon dinamika permintaan dan perubahan lingkungan. Keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kewajiban tersebut dilakukan dengan maksud agar keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya, baik di masa sekarang maupun di masa akan datang. Keanekaragaman hayati terdiri atas keanekaragaman tingkat ekosistem, tingkat jenis, dan tingkat genetik, yang mencakup makhluk hidup beserta interaksi antar makhluk hidup serta interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Keanekaragaman hayati pada sistem pertanian telah mengalami kemerosotan yang nyata. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya jenis tanaman penyedia kebutuhan pangan pokok yang mengancam terwujudnya ketahanan pangan. Apabila kondisi ini dibiarkan terus berlangsung . . . berlangsung, maka kemampuan nasional untuk meningkatkan produksi pangan melalui perakitan varietas unggul akan menurun. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya krisis pangan di masa datang. Masyarakat membutuhkan keanekaragaman genetik dalam pertanian untuk menghadapi perubahan lingkungan, termasuk pergeseran dinamika populasi hama dan penyakit, gulma, perubahan iklim, dan perubahan selera masyarakat. Ketersediaan Keanekaragaman sumber daya genetik terus menerus dibutuhkan, karena varietas tanaman selalu berada pada kondisi interaksi dengan faktor lingkungan, ekonomi, dan industri pertanian. Ketika salah satu faktor lingkungan atau ekonomi berubah, tanaman yang diusahakan di lahan harus disesuaikan dengan perubahan tersebut. Untuk itu diperlukan cadangan sumber daya genetik guna merakit varietas tanaman baru. Cadangan sumber daya genetik ini diperoleh dari pelestarian keanekaragaman genetik tanaman. Pada tingkat dunia berbagai spesies baik yang sudah dibudidayakan maupun yang dimanfaatkan secara langsung dari alam, hanya sejumlah kecil saja yang menjadi komoditas pertanian, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok hanya empat jenis saja yang menjadi andalan, yaitu padi, gandum, kentang dan jagung. Di Indonesia, sumber pangan pokok terbatas pada padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar dan sagu. Sementara itu sebagian besar keanekaragaman hayati sumber pangan yang ada di Indonesia masih belum dimanfaatkan secara optimum. Oleh karena itu, upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian menjadi sangat penting, termasuk mengakses sumber daya genetik tanaman dalam lampiran 1 Perjanjian ini. Kebutuhan manusia akan pangan terus-menerus meningkat dalam jumlah dan macamnya, sehingga tersedianya sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian menjadi sangat penting. Kepentingan ini telah mendorong petani dan pemulia tanaman untuk merakit varietas-varietas baru tanaman dengan mutu yang lebih baik dan dengan nilai nyata yang lebih tinggi. Di satu pihak, petani mengembangkan varietas secara tradisional dengan jangka waktu penggunaan yang relatif lebih lama, sehingga varietas yang dikembangkan selalu dilestarikan dan dirawat secara turun temurun menjadi "ras temurun" (land races). Di pihak lain, pemulia tanaman pangan selalu berusaha untuk merakit varietas-varietas baru yang lebih produktif, dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan menggunakan teknologi modern. Dalam . . . Dalam upaya pemuliaan tanaman, tidak jarang varietas modern hasil pemuliaan akan menggeser varietas lama. Perkembangan pembuatan varietas-varietas baru ini berlangsung terus menerus, sehingga varietas modern lama akan menjadi varietas lama yang akan tergeser oleh varietas yang lebih modern, dengan akibat makin menyusutnya keanekaragaman sumber daya genetik. Untuk itu diperlukan upaya pengembangan kemampuan petani dan pemulia dalam perakitan varietas unggul tanaman. Indonesia memerlukan berbagai sumber daya genetik baik dari dalam negeri, maupun yang tidak tersedia di dalam negeri untuk pemuliaan tanaman dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan pencadangan di masa mendatang. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Indonesia perlu melakukan kerja sama global untuk dapat mengakses sumber daya genetik. Selain itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mendukung, perlu dipersiapkan baik di pusat maupun di daerah. Pengembangan sumber daya genetik tanaman dilakukan melalui kegiatan konservasi, eksplorasi, koleksi, karakterisasi, evaluasi, dokumentasi, dan pemanfaatan. Perjanjian Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian membantu negara-negara berkembang yang kurang memiliki kendali terhadap sumber daya genetik yang diperlukan di negaranya untuk dapat mengakses komoditas yang tersedia di koleksi negara atau lembaga internasional lain. Oleh karena itu Indonesia perlu mengesahkan perjanjian ini dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan perangkat kelembagaan yang diperlukan. 1.1. Latar Belakang dan Tujuan Sejak Perang Dunia Kedua berakhir, kebutuhan pangan dunia semakin meningkat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengajak Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organisation - FAO) pada tahun 1945 untuk menjadi salah satu badan khusus PBB. FAO membidangi pertanian, kehutanan, perikanan dan pembangunan masyarakat pedesaan. Pada tahun 1948, Indonesia secara resmi menjadi anggota FAO dan telah memperoleh manfaat dari keanggotaan tersebut untuk pembangunan pertanian dan juga untuk mewujudkan ketahanan pangan. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan pangan dan produk pertanian. Namun demikian laju peningkatan produksi pangan dan pertanian secara global ternyata tidak dapat mengejar laju pertambahan penduduk, sehingga muncul kerawanan pangan di berbagai kawasan dunia. Berbagai . . . Berbagai upaya, khususnya penelitian dan pengembangan pertanian, diarahkan untuk mengatasi kekurangan pangan, untuk dapat memenuhi kebutuhan kenaikan populasi penduduk dunia. Dalam kaitan ini FAO telah mengembangkan strategi dan kebijakan pangan dan pertanian dunia. Pada tahun 1971 didirikan Kelompok Konsultatif untuk Riset Pertanian Internasional (Consultative Group on International Agricultural Research CGIAR), oleh kelompok yang berupa asosiasi negara, organisasi internasional dan regional, serta yayasan swasta, untuk mendukung sistem pusat penelitian dan program pertanian di seluruh dunia. CGIAR berperan dalam pelestarian keanekaragaman sumber daya genetik dengan membentuk Pusat-pusat Riset Pertanian Internasional (International Agricultural Research Centres-IARCs). Intensifikasi pertanian dengan pengembangan irigasi dan penggunaan sarana dan prasarana produksi pertanian serta ekstensifikasi lahan pertanian secara besar-besaran yang dikenal dengan Revolusi Hijau telah mampu meningkatkan produktivitas secara nyata, namun demikian, kecerobohan di tingkat operasional Revolusi Hijau ini menimbulkan berbagai dampak negatif, baik pacta lingkungan, keanekaragaman hayati pertanian maupun sosial ekonomi masyarakat. Sebagai kelengkapan dari Revolusi Hijau ini, pada awal tahun 1970- an diluncurkan program Pembangunan Daerah Pedesaan Terpadu (Integrated Rural Development - IRD) dengan menerapkan masukan lengkap yang berupa benih, bahan kimia, irigasi, mekanisasi, kredit, dan disertai penyuluhan. Akan tetapi dalam program pengembangan ini, sumber daya genetik dan keanekaragaman hayati tidak menjadi simpul penting. Akibatnya ialah terjadinya penggeseran varietas lama oleh varietas baru. Hal ini terjadi terus-menerus, sehingga keanekaragaman sumber daya genetik menyusut dan terancam kelestariannya. Secara umum telah diidentifikasi bahwa penyebab hilangnya keanekaragaman genetik ialah meluasnya pertanian modern. Introduksi varietas baru telah menggeser keberadaan varietas lokal dan ras temurun. Kekhawatiran makin banyaknya sumber daya genetik tanaman yang hilang juga mendorong berbagai negara untuk mengembangkan pusat penelitian yang mengoleksi sumber daya genetik tertentu. Koleksi yang dikembangkan di pusat penelitian tersebut menyimpan aksesi yang cukup besar. Pengembangan sumber daya genetik untuk menghasilkan varietas baru yang lebih unggul dan ancaman kepunahan berbagai varietas dan kerabat liarnya cenderung mendorong terjadinya penguasaan sumber daya genetik secara sepihak dan bahkan monopoli. Setiap . . . Setiap negara mempunyai ketergantungan pacta negara lain untuk memenuhi kebutuhan sumber daya genetik. Oleh karena itu, monopoli kepemilikan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian dapat memicu persengketaan internasional. Untuk mengatasi itu akses terhadap sumber daya genetik perlu diatur secara multilateral. Gejala erosi terhadap keanekaragaman genetik disadari oleh CGIAR, sehingga pacta bulan Juni tahun 1974 CGIAR membentuk Dewan Internasional untuk Sumber Daya Genetik Tanaman (International Board on Plant Genetic Resources - IBPGR). Pacta tahun 1983, FAO melalui Resolusi 8/83 mengeluarkan Upaya Internasional mengenai Sumber Daya Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (The International Undertaking on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture-IUPGRFA). Upaya Internasional ini menerapkan akses terbuka bebas, yang menimbulkan kontroversi antara pemilikan dan pemanfaatan sumber daya genetik. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1991 FAO mengeluarkan Resolusi 3/91 mengenai pengakuan terhadap kedaulatan negara atas sumber daya genetiknya. Resolusi ini telah membuka jalan untuk dikembangkannya penyempurnaan terhadap IUPGRFA. ' Dengan dikeluarkannya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity - CBD) pada tahun 1992, penyempurnaan terhadap IUPGRFA dipercepat. Melalui konferensi para pihak (Conference of the Party – COP) CBD pada tahun 1995 dan penguatannya pad a tahun 1996, FAO mulai menyelaraskan IUPGRFA dengan CBD. Setelah melakukan pertemuan sebanyak 12 (duabelas) kali, pada tahun 2001 FAO melalui resolusi 3/2001 menetapkan The International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture - ITPGRFA. 1.2. Manfaat Indonesia Mengesahkan Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Dengan mengesahkan Perjanjian, Indonesia akan memperoleh manfaat dalam:
- Tujuan Pasal 2 - Penggunaan Istilah Pasal 3 - Ruang Lingkup Pasal 4 - Kewajiban Umum Pasal 5 - Konservasi, Eksplorasi, Koleksi, Karakterisasi, Evaluasi dan dokumentasi sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian Pasal 6 - Pemanfaatan berkelanjutan Sumber Daya Genetik Tanaman Pasal 7 - Komitmen Nasional dan Kerja Sama Internasional Pasal 8 - Bantuan Teknis Pasal 9 - Hak Petani Pasal 10 - Sistem Multilateral Akses dan Pembagian Keuntungan Pasal 11 - Cakupan Sistem Multilateral Pasal 12 - . . .
- Akses yang difasilitasi terhadap sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian di dalam Sistem Multilateral Pasal 13 - Pembagian keuntungan dalam Sistem Multilateral Pasal 14 - Rancang Tindak Global Pasal 15 - Koleksi Ex Situ Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian yang dikuasai oleh Pusat-pusat Penelitian Pertanian Internasional dari Kelompok Konsultatif Penelitian Pertanian Internasional dan Kelembagaan Internasional lain Pasal 16 - Jaringan Kerja Internasional Sumber Daya Genetik Tanaman .
- Sistem Informasi Global mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian Pasal 18 - Sumber Daya Finansial Pasal 19 - Badan Pengatur Pasal 20 - Sekretaris Pasal 21 - Ketaatan Pasal 22 - Penyelesaian Sengketa Pasal 23 - Amandemen Perjanjian Pasal 24 - Lampiran-lampiran Pasal 25 - Penandatanganan Pasal 26 - Pengesahan, Penerimaan atau Persetujuan Pasal 27 - Aksesi Pasal 28 - Hal Berlakunya Perjanjian Pasal 29 - Organisasi Anggota FAO Pasal 30 - Keberatan Pasal 31 - Bukan Pihak Pasal 32 - Pengunduran Diri Pasal 33 - Pengakhiran Pasal 34 - Depositari Pasal 35 - Naskah Asli
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Treaty dalam bahasa Inggris.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4612
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)