Penganekaragaman jenis-jenis usaha agribisnis di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
a.budidaya tanaman hias (bunga, pohon, cover ground); bunga potong dan tanaman rental, baik untuk buket/karangan bunga, dan lain-lain, serta tanaman air;
b.budidaya tanaman buah (buah untuk konsumsi, hias/tanaman buah dalam pot), termasuk budidaya/pengelolaan kebun buah;
c.budidaya dan pengelolaan kebun botani, arboretum, taman satwa, kolam memancing, dan lain-lain untuk kepentingan agrowisata;
d.budidaya tanaman obat, terbatas untuk memenuhi kebutuhan pemanfaat-an tumbuhan obat tradisional secara alami;
e.budidaya tanaman dengan teknik hidroponik, baik untuk kepentingan konsumsi, kesenangan, maupun produksi;
f.budidaya tanaman jamur, baik untuk konsumsi, farmasi, dan lain- lain;
g.budidaya ikan atau hewan air lainnya, baik untuk penyediaan benih, konsumsi, maupun untuk hias/kesenangan;
h.budidaya unggas untuk hias/kesenangan, termasuk untuk kebutuhan konsumsi yang dibatasi pada jenis tertentu yang sifatnya khas;
i.budidaya reptil untuk hias/kesenangan, termasuk untuk kebutuhan kon-sumsi yang dibatasi pada jenis tertentu yang sifatnya khas;
j.budidaya mamalia hias/kesenangan, termasuk untuk kebutuhan konsumsi yang dibatasi pada jenis tertentu yang sifatnya khas;
k.budidaya hewan amfibi untuk hias/kesenangan, termasuk untuk kebutuhan konsumsi;
l.budidaya serangga/insekta/artropoda, untuk hias/kesenangan, kebutuhan konsumsi, maupun untuk pakan dan lain-lain; dan
m.budidaya cacing tanah dan golongannya, baik untuk kebutuhan konsumsi, pakan, farmasi maupun kebutuhan lainnya.
2.Usaha pengolahan, meliputi:
a.pengolahan sadapan nira/tuak (untuk minuman, makanan/gula merah);
b.pengolahan jambu mete;
c.pengolahan abon ikan (bajabu), keripik ikan/udang, ikan presto;
d.pengolahan ikan asapan tradisional (bale tapa);
e.pengolahan ikan teri putih (losa-losa’), khusus dalam bentuk kemasan;
f.pengolahan buah asinan, keripik buah, keripik umbi, khusus dalam bentuk kemasan;
g.pengolahan daging dendeng, khusus bahan mentah dalam kemasan;
h.pengolahan minyak kelapa, khusus untuk usaha minyak yang ditanak secara tradisional;
i.pengolahan jamu tradisional, khusus untuk produk olahan dari bahan alami;
j.pengolahan umbi gadung (siyapa), khusus dalam bentuk kemasan;
k.pengolahan tempe dan tahu, khusus dalam bentuk kemasan; serta
l.pengolahan bahan kerajinan, souvenir, yang berbahan tanaman, hewan, moluska. 3.Usaha .............
3.Usaha penunjang, meliputi:
a.pembuatan/penyediaan wadah tanaman, dalam bentuk polibag, gerabah/ pot, paranet;
b.pembuatan/penyediaan media tanam, dalam bentuk media kompos, akar pakis, arang;
c.pembuatan/penyediaan asesoris taman/landscape, dalam bentuk gerabah, patung, air mancur;
d.pembuatan/penyediaan wadah ikan hias, berupa akuarium;
e.pembuatan/penyediaan wadah hewan hias, berupa sangkar, kandang, wadah pakan, tenggeran;
f.penyediaan bahan/sarana produksi agribisnis (obat-obatan, pupuk, dan perlengkapan lainnya, khusus untuk memenuhi kebutuhan usaha inti agri-bisnis; dan
g.penyediaan pakan untuk ikan dan hewan, khusus untuk memenuhi kebu-tuhan usaha inti agribisnis.