DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2008

Nomor
40
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif; pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis; penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh warga negara; pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM; hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis; gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa: memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…