Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1976
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976.
Ketentuan-ketentuan dalam lndische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1975. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO,SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1976 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Pelita II dimana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning- Programming Budgeting (PPB). Disebabkan oleh perkembangan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Pengaruh iklim fiskal yang semakin baik serta adanya intensipikasi, ekstensipikasi pungutan pajak dan penyempurnaan administrasi serta perkembangan ekonomi pada umumnya, telah menyebabkan penerimaan pajak langsung diluar minyak dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Namun karena penerimaan minyak tidak menunjukkan tingkat perkembangan seperti yang diharapkan, maka penerimaan dalam negeri tidak mencapai jumlah seperti yang direncanakan semula. Sementara itu belanja rutin menunjukkan penurunan, sedangkan belanja pembangunan menunjukkan peningkatan. Dalam belanja rutin penurunan tersebut disebabkan oleh karena realisasi yang lebih rendah dari belanja pegawai/pensiun dan pengeluaran untuk pembiayaan subsidi impor pangan walaupun terdapat peningkatan dalam belanja barang, subsidi daerah otonom dan pembayaran hutang dalam negeri. Peningkatan dalam belanja pembangunan disebabkan oleh karena realisasi yang lebih tinggi dari bantuan proyek dan bantuan untuk daerah, walaupun terdapat penurunan dalam pengeluaran pembangunan beberapa Sektor/Sub Sektor dari Departemen- departemen/Lembaga-lembaga Negara. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1976/1977. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp.3.190.000.000.,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1976/ 1977. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1975/1976 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 berimbang pada tingkat Rp. 2.734.700.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.733.489.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 2.730.299.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)