Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1976
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1975/1976 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1976/1977.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1976/1977 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1975.
…
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1976. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1976 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1975/1976 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 UMUM Pelaksanaan tahun kedua Pelita II ialah Tahun Anggaran 1975/1976 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1975/1976. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1975 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 atau tahun ketiga Pelita II, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tersebut ditetapkan pula bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1976/1977 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1975/1976. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
…
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)