Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1992
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGCARAN 1992/93.
Sebelum Tahun Anggaran 1992/93 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S0EHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1992 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi, dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri. Kebijaksanaan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian, baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan hal itu, pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras terpadu, dan saling memperkuat. Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama. Oleh karena itu, pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun V tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang realitstis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, dengan dilengkapi berbagai peraturan perundang-undangan. Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan, serta pembangunan wilayah Indonesia bagian timur akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula untuk pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah dan mutu yang memadai, serta dalam rangka meningkatkan dayaguna aparatur negara diperlukan pula pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban Keuangan Negara baik penerimaan maupun pengeluaran perlu terus ditingkatkan termasuk pengawasannya. Sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan, pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan dan bidang-bidang lainnya akan tetap dilaksanakan, sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran dan menanggulangi kemiskinan. Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, maka pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang, sedangkan pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesiaan proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1993/94 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut:
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.