Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970. Presiden Republik Indonesia., SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1970 TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM A. UMUM :
1.Maksud pembentukan Pengadilan Landreform menurut Undang-undang tentang Pengadilan Landreform (Undang-undang Nomor 21 tahun 1964) ialah untuk menyelesaikan secara cepat perkara-perkara yang timbul dalam pelaksanaan peraturan- peraturan Landreform. Ketentuan bahwa susunan Pengadilan Landreform seperti tersebut dalam pasal 8, pasal 11, pasal 17 dan pasal 19 Undang-undang Nomor 21 tahun 1964 terdiri atas susunan Kesatuan Majelis 5 (lima) orang Hakim, di antaranya 3 (tiga) orang Wakil dari Organisasi Massa Tani sebagai Hakim Anggota dan syarat bahwa sidang Pengadilan Landreform baru dianggap sah bilamana dihadiri oleh 5 (lima) orang Hakim tersebut, menimbulkan kesulitan-kesulitan baik pada pelaksanaan pembentukan pengadilan maupun pada penyelenggaraan sidang-sidang pengadilan yang telah dibentuk, karena bilamana seorang Hakim Anggota dari Organisasi Massa Tani tidak mau menghadiri sidang karena menyangkut kepentingan Organisasi yang diwakilinya, maka penyelesaian perkara- perkara menjadi berlarut-larut karena penundaan sidang-sidang tersebut : Pelaksanaan penyelenggaraan Pengadilan-pengadilan Landreform dalam prakteknya mengalami kemacetan-kemacetan dan kesulitan-kesulitan, hingga maksud untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara tersebut tidak dapat tercapai. Hal-hal tersebut di atas dengan demikian menghambat pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966 yang dalam pasal 31 antara lain menghendaki penyelesaian Landreform/Landuse perlu dipercepat.
2.Selanjutnya duduknya 3 (tiga) orang Wakil Organisasi Massa Tani sebagai Hakim Anggota yang tidak memenuhi persyaratan seorang Hakim dan yang menurut penjelasan Undang-undang tentang Pengadilan Landreform ditujukan untuk "mencerminkan kegotong-royongan Nasional yang berporoskan Nasakom dalam Kesatuan Majelis", adalah bertentangan dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXVIII/MRPS/1968.
3.Pada umumnya peradilan perkara perdata dan pidana adalah wewenang dari Pengadilan- engadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Dengan wewenang Pengadilan Landreform untuk mengadili perkara-perkara yang timbul dalam pelaksanaan Landreform, maka timbul kesimpang-siuran pendapat dalam mengartikan ketentuan mengenai perkara-perkara yang timbul dalam melaksanakan peraturan-peraturan Landreform termaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 21 tahun 1964 teristimewa mengenai masalah gadai seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 pasal 7 dan masalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya termaktub dalam Undang-undang Nomor 51 Prop. tahun 1960, sehingga banyak menimbulkan perselisihan mengenai wewenang antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Landreform Daerah. Dapat dijelaskan bahwa berhubung dengan hal ini Mahkamah Agung dalam suratnya No. 6/KM/845/M/A/III/67 mengadakan pedoman penyelenggaraan Landreform No. 5/PLP/1967 yang dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara tersebut dapat dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Wewenang mengadili Pengadilan Landreform dibatasi antara lain sebagai berikut :
a.Hanya perkara-perkara mengenai pengembalian gadai tanah pertanian yang timbul dalam rangka pelaksanaan peraturan-peraturan dari Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian saja dan yang harus disertakan surat keterangan Panitia Landreform Daerah yang bersangkutan, sedangkan perkara- perkara gadai tanah lainnya menjadi wewenang Pengadilan lingkungan Peradilan Umum,
b.Baik dari pertimbangan pemakaian tanah yang "bersifat liar" atau "bersifat penyerobotan" oleh pihak tergugat.
c.Timbul kesukaran pula dalam menentukan apakah pemakaian tanah yang berperkara "bersifat liar atau penyerobot' ataukah "perkara yang diajukan itu berdasarkan sebab- sebab lain", misalnya persengketaan bersumber pada sah tidaknya jual beli atas tanah yang bersangkutan termasuk tidaknya dalam suatu warisan. Untuk mengetahui apakah pemakaian tanah baru dianggap "bersifat liar/penyerobotan" maka wajiblah disampaikan oleh yang berkepentingan suatu surat keterangan tentang hal itu dari Kepala Daerah yang bersangkutan (pasal 3). Apabila keterangan tersebut tidak dapat diajukan secara tertulis maka atas permintaan yang berkepentingan atau karena jabatannya Hakim yang bersangkutan memanggil Kepala Daerah tersebut atau Wakilnya untuk didengar sebagai saksi. Dengan adanya pedoman penyelenggaraan Pengadilan Landreform Nomor 5/PLP/ 1967, maka makin sempit ruang lingkup wewenang Pengadilan Landreform dalam bidang perdata.
4.Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 sesuai dengan ketentuan Ketapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto No. XXXIX/MPRS/1968 maka Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah mengadakan peninjauan Undang-undang No. 21 tahun 1964 dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 Pasal 2 lampiran III nomor urut 4 yang menghendaki adanya Undang-undang untuk menggantikannya.
5.Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dan dengan tujuan mencapai efisiensi maka Pengadilan Landreform perlu dihapus dan semua perkara-perkara yang termasuk wewenangnya diserahkan kepada Pengadilan-pengadilan data lingkungan Peradilan Umum. B. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Undang-undang No. 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform sesuai dengan Pasal 2 lampiran III, nomor urut 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-undang ini. Dengan demikian Pengadilan Landreform sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1964 tersebut menjadi hapus. Pasal 2. Dengan ketentuan pasal ini maka semua perkara perdata, pidana maupun administratif yang timbul di data melaksanakan peraturan-peraturan Landreform diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pasal 3. Penentuan tentang Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi mana yang berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara Landreform yang sedang diperiksa oleh suatu Pengadilan Landreform, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum acara perdata dan hukum acara pidana yang berlaku. Pasal 4 sampai dengan pasal 6. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG