a.dibentuknya Pengadilan Landreform Daerah belum diputus oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan, diserahkan kepada Pengadilan Landreform Daerah untuk diadili;
b.dibentuknya…
b.dibentuknya Pengadilan Landreform Pusat sudah diputus oleh sesuatu Pengadilan Negeri dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat;
c.dibentuknya Pengadilan landreform Pusat masih dalam pemeriksaan pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, diserahkan kepada Pengadilan Landrefrom Pusat untuk diadili;
d.mulai berlakunya Undang-undang ini sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi dapat dimintakan kasasi pada Mahkamah Agung di dalam tenggang waktu yang ditetapkan di dalam hukum acara yang berlaku;
e.mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeriksaan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akan dilanjutkan pemeriksaannya hingga mendapat putusan. Pasal 38. Mengenai soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini, Mahkamah Agung diberi wewenang untuk memberikan pedoman-pedoman penyelenggaraannya jika hal itu dianggapnya perlu untuk memperlancar atau menyempurnakan penyelenggaraan Pengadilan Landreform. Pasal 39. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengunangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1964. PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd Dr. SUBANDRIO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1964. SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 109 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN 1964 tentang PENGADILAN LANDREFORM. I. UMUM.
1.Sebagaimana dapat dimaklumi, maka Pemerintah telah mulai melaksnakan landreform, sebagai salah satu bagian mutlak untuk penyelesaian revolusi, karena Pemerintah yakin, bahwa revolusi tanpa landreform tidak sesuai dengan Revolusi Indonesia yang multikompleks dan simultan. Dengan pelaksanaan landreform itu dikehendaki supaya masyarakat yang adil dan makmur, yang dicita-citakan oleh seluruh lapisan masyarakat lekas tercapai. Untuk itu maka diusahakan pembagian yang adil dan merata atas tanah dan hasilnya, penetapan batas minimum dan maksimum atas tanah dengan melaksanakan azas: Tanah untuk Tani. Di samping itu diusahakan pula supaya sistim-sistim tuan-tuan tanah dan lain-lain sistim pemerasan diakhiri, antara lain dengan:
a.penghapusan tanah-tanah partikelir;
b.peniadaan "grootgrondbezit" yang terang merugikan kepentingan rakyat;
c.peniadaan usaha-usaha pertanian yang bersifat monopoli;
d.pencegahan adanya akumulasi tanah dalam satu tangan di satu pihak dan lain pihak menjaga agar supaya rakyat tani tidak terjerumus ke arah kemiskinan total dan fatal. Sekalipun landreform telah mulai dilaksanakan, namun penyelenggaraannya hingga kini belum selesai. Dalam pada itu ternyata dalam pelaksanaan landreform, bahwa di sana- sini timbul kesulitan-kesulitan. Karena telah terjadi perkara-perkara sebagai akibat dari pada pelaksanaan peraturan-peraturan landreform, sehingga sedikit banyak menghambat kelancaran pelaksanaan landreform. Diakui bahwa perkara-perkara itu dapat - dan memang sudah ada beberapa - diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat, namun terasa benar, bahwa penyelesaiannya kurang lancar. Hal ini dapat dimengerti, karena Pengadilan Negeri yang… yang menjadi Pengadilan Umum sehari-hari dibanjiri oleh sejumlah besar perkara-perkara, diantaranya perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara, seperti subversi, korupsi dan sebagainya, yang meminta prioritas, sehingga perkara-perkara landreform, yang dapat terjadi baik dalam bidang pidana maupun perdata dan tata-usaha negara, kurang mendapat perhatian, walaupun kesemuanya itu sama pentingnya dalam usaha mencapai tujuan dan menyelesaikan revolusi. Dalam hal ini yang masih terasa sebagai kekurangan adalah kecepatan penyelesaian. Di samping kurangnya kecepatan penyelesaian perkara-perkara landreform, perlu diperhatikan, bahwa penyelesaian perkara-perkara itu memerlukan penguasaan yang sempurna dari peraturan-peraturan landreform dan agraria yang makin hari makin bertambah banyak, sehingga memerlukan perhatian dan penelaahan yang khusus. Dengan kesibukan sehari-hari yang luar biasa dari para hakim Pengadilan Negeri, maka Pemerintah telah memutuskan untuk membentuk peradilan landreform yang tersendiri, satu dan lain agar meringankan tugas para hakim Pengadilan Negeri dan juga untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara landreform. Walaupun demikian, Pemerintah juga insaf bahwa untuk Keadilan, Pengadilan Negeri belum dapat sepenuhnya ditinggalkan. Itulah sebabnya, bahwa pengalaman dan pengetahuan serta kebijaksanaan seorang hakim Pengadilan Negeri masih diperlukan untuk memimpin dan membimbing Pengadilan Landreform Daerah dan seorang hakim pada Pengadilan Umum untuk Pengadilan Landreform Pusat. Mengingat sifat yang luar biasa dari perkara-perkara yang timbul karena pelaksanaan landreform, maka diperlukan suatu badan peradilan tersendiri dengan susunan, kekuasaan dan acara yang khusus, tegasnya suatu badan peradilan yang luar biasa.
2.Apakah yang dimaksud dengan perkara-perkara landreform? Pasal 2 ayat (1) mengartikannya sebagai perkara-perkara yang timbul di dalam melaksanakan peraturan- peraturan landreform dan yang bersangkutan dengan itu, yang merupakan penyelewengan- penyelewengan yang menghambat pelaksanaan peraturan landerform. Memang benar, bahwa definisi ini tidak memuaskan, akan tetapi sementara ini dapat memenuhi kebutuhan. Sudah barang tentu yang dimaksud ialah segala perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga… juga yang bertentangan dengan kaidah-kaidah dari peraturan-peraturan yang mengatur landreform, yang diancam dengan ancaman pidana. Karena peraturan-peraturan itu tidak sedikit, sedang perbuatan yang bertentangan itu dapat berwujud segala sesuatu yang aneka ragam sifatnya, maka dipandang cukup untuk hanya memberikan definisi sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 ayat (1). Guna mempertegas lebih jauh pengertian peraturan landreform, maka dalam pasal 2 ayat (2) disebut peraturan-peraturan mana yang dimaksud dengan peraturan-peraturan landreform. Dengan demikian maka peraturan-peraturan landreform hanya meliputi peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2) yaitu :
a.Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104) pasal 7, 10, 14, 15, 52 ayat (1) dan (2) dan Pasal 53; b, Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 2):
c.Undang-undang No. 38 Prp. tahun 1960 tentang Penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 120) serta perubahan dan tambahannya;
d.Undang-undang No. 51 Prp. tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 158);
e.Undang-undang No. 56 Prp. tahun 1960 tentang Penetapan Luas tanah pertanian (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174),
f.Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 280);
g.Undang-undang No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 97) sepanjang mengenai pelanggaran ketentuan-ketentuan pidana yang bersangkutan dengan bagi hasil tambak;
h.Peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang disebut dalam huruf a sampai dengan g di atas;
i.Peraturan-peraturan lainnya yang secara tegas disebut sebagai peraturan landreform; beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan peraturan- peraturan baru yang akan dibuat dikemudian hari, yang secara tegas disebut di dalamnya bahwa peraturan itu adalah peraturan landreform. Pengadilan… Pengadilan Landreform tidak bermaksud untuk memutus segala perkara mengenai tanah atau agraria sebagai suatu kebulatan. Hal ini disebabkan, karena sifatnya yang khusus untuk memperlancar berjalannya landreform dan lagi pula tidak mengurangi wewenang Pengadilan Negeri untuk memutus tentang soal- soal tanah, soal waris-mewaris dan sebagainya yang bila juga akan dibebankan kepada Pengadilan Landreform, pasti akan menghambat pelaksanaan Landreform. Itulah sebabnya, bahwa Pemerintah hanya berkehendak membentuk Pengadilan Landreform, bukan Pengadilan Agraria. Untuk tetap berdiri atas azas di atas, maka dalam pasal 3 dan 4 diatur tentang pembagian kekuasaan dengan pengadilan-pengadilan lain. Dengan cara ini memang diketahui bahwa perjalanan peradilan akan terlambat, akan tetapi akan diperoleh kepastian hukum bahwa pengadilan yang lebih berwenanglah yang akan memberikan putusan, sehingga akan lebih memuaskan perasaan keadilan para pencari keadilan. Kalau satu jaminan untuk mempercepat peradilan adalah ketentuan dalam pasal 5 yang mewajibkan peradilan yang diserahi pemeriksaan memberikan prioritas utama dengan memulai pemeriksaannya pada minggu berikutnya yang mengikuti Permintaan pemeriksaan serta menyelesaikannya secepat mungkin. Pasal 6 mengatur tentang sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Landreform dan pengadilan-pengadilan lain, yang akan diputus oleh Mahkamah Agung sebagai puncak dari segala macam lingkungan peradilan. Kita mengenal 4 lingkungan peradilan yaitu:
1.Peradilan Umum;
2.Peradilan Agama;
3.Peradilan Militer;
4.Peradilan Tata Usaha Negara.
3.Pengadilan Landreform diadakan dalam dua tingkat, Pengadilan Landreform sehari-hari adalah Pengadilan Landreform Daerah, sedang di Jakarta diadakan sebuah Pengadilan Landreform Pusat yang berdaerah hukum seluruh wilayah Republik Indonesia dan ditugaskan sebagai Pengadilan Banding. Daerah… Daerah hukum dan tempat kedudukan Pengadilan Landreform Daerah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Agraria dan dapat meliputi satu daerah tingkat II atau lebih. Bahwa Menteri Agraria yang mengusulkan daerah hukum dan tempat kedudukan dipandang wajar, karena menteri itu yang ditugaskan untuk menyelenggarakan dan menyelesaikan landreform, sehingga beliaulah yang mengerti benar tempat-tempat mana saja yang memerlukan Pengadilan Landreform. Untuk menghemat keuangan Negara, maka daerah hukum Pengadilan Landreform dapat meliputi lebih dari satu daerah tingkat II dan karena itulah Menteri Kehakiman pun tentunya dengan mendapat pertimbangan seperlunya dari Menteri/Ketua Mahkamah Agung - dapat menetapkan hakim Pengadilan Negeri manakah diantara hakim-hakim dari Pengadilan-pengadilan Negeri yang masing- masing berdaerah hukum sama dengan daerah tingkat II, yang akan ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Landreform. Susunan Pengadilan Landreform merupakan susunan yang khusus dan benar-benar memberikan cap yang khusus pula dari Pengadilan Landreform. Kekhususan ini diperlukan oleh karena Pemerintah berpendapat, bahwa tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dalam Negara Republik Indonesia yang ± 80% adalah agraris dengan penduduknya yang terdiri atas petani-petani kecil atau buruh tani yang sangat miskin dan memerlukan perlindungan yang istimewa, sedang sebagai azas dan dasar untuk peradilan digunakan adagium "Peradilan untuk, oleh dan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat dan negara". Itulah sebabnya, bahwa Pengadilan Landreform dilakukan oleh Organisasi-organisasi tani dan alat-alat negara, di bawah pimpinan seorang Kepala Pengadilan, yang ahli, yang khusus diangkat untuk menjamin bahwa peradilan, dilakukan menurut kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan, sehingga benar-benar memenuhi baik segi hukumnya maupun tuntutan revolusi. Putusan ini secara konsekwen dipakai juga dalam pembentukan Pengadilan Landreform Pusat, sehingga demokratisering juga dilaksanakan di sini. Seperti dapat dibaca dalam pasal-pasal yang bersangkutan, susunan Pengadilan Landreform adalah: 1 orang hakim dari Pengadilan Negeri sebagai Ketua sidang- yang merangkap Kepala Pengadilan Landreform apabila hanya ada satu kesatuan majelis; 1 orang dari Departemen Agraria sebagai hakim anggota; 3 orang wakil organisasi massa tani sebagai Hakim anggota. Ini adalah hukum dalam sejarah peradilan Indonesia, karena 3 orang wakil dari organisasi massa tani anggota Front… Front Nasional duduk sebagai hakim anggota yang mencerminkan kegotong-royongan Nasional berporoskan Nasakom dalam kesatuan majelis. Calon-calon hakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan oleh masing-masing organisasi-organisasi massa tani anggota Front Nasional dan setelah dimusyawarahkan, Front Nasional mengusulkan hakim-hakim anggota dari organisasi massa tani kepada Menteri Kehakiman. Untuk Pengadilan Landreform Pusat hakim- hakim anggota dari organisasi massa tani diusulkan menurut cara yang sama oleh Front Nasional Pusat. Hakim anggota dari Departemen Agraria diusulkan oleh Menteri Agraria. Dalam perkara-perkara pidana landreform, sidang selalu dihadiri oleh seorang jaksa, walaupun menurut Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951, untuk perkara-perkara semacam ini jaksa hanya hadir. apabila ia menyatakan kehendaknya untuk itu, karena ancaman pidananya hanyalah selama-lamanya 3 bulan atau denda Rp. 10.000.-. Hal ini merupakan penyimpangan dari ketentuan dalam Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951, karena Pemerintah menganggap bahwa perkara-perkara landreform yang langsung bersangkutan dengan kepentingan tanah rakyat tani kecil adalah sangat penting. Dalam pada itu baik jaksa maupun para penyidik diangkat oleh Menteri, mereka masing-masing atau Jaksa Tinggi/Kepala Polisi Komisariat yang memberi wewenang untuk itu oleh para Menteri yang bersangkutan serta diberi tugas yang khusus pula untuk menyidik/menuntut perkara-perkara pidana landreform. Sidang Pengadilan Landreform hanya sah apabila dihadiri oleh 5 orang hakim secara lengkap. Namun, karena kadang-kadang dalam praktek sulit untuk mengumpulkan sekian banyak orang, apalagi apabila sidang akan dilakukan secara non-stop, maka untuk menjaga tetap lancarnya sidang, diadakan suatu escape-clausule, yaitu bilamana seorang hakim tidak hadir maka untuk sidang itu ia dapat diganti dengan hakim lain dari unsur yang sama oleh Kepala Pengadilan Landreform. Hal ini berlaku juga untuk sidang-sidang Pengadilan Landreform Pusat. Dari… Dari tiap-tiap putusan Pengadilan Landreform Daerah, sebuah salinan dikirim ke Pengadilan Landreform Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan juga kepada Mahkamah Agung. Maksudnya tidak lain daripada menjaga keseragaman putusan dengan mewajibkan kedua instansi itu melakukan pengawasan dan penelitian atas perbuatan-perbuatan Pengadilan Landreform Daerah beserta hakim-hakimnya. Terhadap putusan Pengadilan Landreform Daerah dapat dimintakan banding pada Pengadilan Landreform Pusat dan tiap salinan putusan-banding pada Pengadilan Landreform Pusat dan tiap salinan putusannya wajib dikirim ke Mahkamah Agung yang merupakan instansi pengawas dan peneliti yang tertinggi, dan seperti juga Pengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan Landreform Daerah, dapat memberikan peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petunjuk. Berbeda dengan ketentuan umum tentang kasasi, maka di dalam peradilan Landreform tidak dimungkinkan untuk mengajukan peradilan permohonan kasasi. Hal ini, walaupun mungkin dipandang sebagai pengurangan penggunaan alat hukum bagi sipencari keadilan, namun yang diutamakan oleh Pemerintah yalah cepatnya penyelesaian perkara, sedang karena tokh telah diadakan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengiriman salinan putusan guna diawasi dan diteliti dengan memberi kemungkinan untuk dengan segera memberikan petunjuk-petunjuk dan sebagainya baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Pengadilan Landreform Pusat terhadap Pengadilan Landreform Daerah oleh Mahkamah Agung terhadap Pengadilan Landreform Pusat, Pemerintah berkeyakinan bahwa hak-hak pencari keadilan tidak dikurangi. Pengecualian adalah permohonan kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.
4.Tentang Hukum Acara ditentukan bahwa pada umumnya dipergunakan Hukum Acara yang berlaku untuk Pengadilan Negeri bagi Pengadilan Landreform Daerah atau Pengadilan Tinggi bagi Pengadilan Landreform Pusat. Pengecualian terdapat dalam pasal- pasal yang bersangkutan (Pasal 25 dan seterusnya). Hukum Acara tersebut berlaku juga dalam pemeriksaan pidana landreform, terhadap tertuduh anggota Angkatan Perang, hanya Ketua sidang adalah Ketua atau Ketua Pengganti atau hakim Pengadilan Tentara dari angkatan yang bersangkutan, demikian juga jaksa dan penyidiknya. PASAL… PASAL DEMI PASAL.