Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1999
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks17PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000. Pasal I Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
…
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 an proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang