Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2001
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah denan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000.
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 adalah sebesar Rp 1.941.457.707.585,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2001 SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 113 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000 I. UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sbesar Rp 1.941.457.707.585,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999 sebesar Rp. 12.751.097.373.220,00 (dua belas triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). Sisa Anggaran Lebih Kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi sebesar Rp 14.692.555.080.805,00 (empat belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh ribu delapan ratus lima rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b … Huruf b Penerimaan pembangunan tersebut tediri dari bantuan program dan bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan Negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1999/2000 Penerimaan perpajakan Rp112.904.813.566.055,00 0110 Pajak Penghasilan (PPH) 0120 Pajak Pertambahan Nilai Barang Rp 59.682.747.737.521,00 dan Jasa dan Pajak 320Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Rp 4.107.266.648.375,00 0210 Bea masuk Rp 4.176.990.000.000,00 0220 Cukai Rp 10.331.219.000.000,00 0230 Pungutan (pajak) ekspor Rp 858.596.881.718,00 0240 Bea meterai Rp 610.944.298.441,00 Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 58.481.565.939.589,00 0310 Penerimaan minyak bumi Rp 38.023.750.597.796,00 0320 Penerimaan gas alam Rp 20.457.815.341.793,00 Penerimaan … Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 33.046.237.741.172,00 0410 Pendapatan pendidikan Rp 8.554.086.690,00 0411 Uang pendidikan Rp 5.382.956.308,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Rp 2.415.522.731,00 0413 Uang ujian menjalankan praktek Rp 18.054.000,00 0419 Penerimaan pendidikan lainnya Rp 737.553.651,00 0480 Pendapatan pendidikan swadana Rp 445.223.197.257,00 0481 Pendapatan pendidikan swadana Rp 445.223.197.257,00 0510 Penjualan hasil produksi dan sitaan Rp 39.922.893.909,00 0511 Penjualan hasil pertanian dan perkebunan Rp 2.828.780.379,00 0512 Penjualan hasil peternakan Rp 77.184.642,00 0513 Penjualan hasil perikanan Rp 13.048.032,00 0514 Penjualan hasil sitaaan Rp 8.582.266.531,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 2.859.040.800,00 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 136.305.225,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 16.886.444.953,00 0519 Penjualan lainnya Rp 8.539.823.347,00 0520 Penjualan aset tetap Rp 61.676.859.826,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp 6.028.123.734,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 629.873.201,00 0523 Penjualan sewa beli Rp 28.631.396.390,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dan dihapuskan Rp 26.387.466.501,00 0530 Pendapatan sewa Rp 10.543.603.989,00 0531 Sewa rumah dinas, dan rumah negeri Rp 5.077.840.053,00 0532 Sewa gedung, bangunan, dan gudang Rp 2.162.865.242,00 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 2.214.560.561,00 0539 Sewa … 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 1.088.338.133,00 0540 Pendapatan jasa I Rp 571.493.560.862,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 58.374.126.751,00 0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, dan museum Rp 654.601.081,00 0453 Pendapatan surat keterangan, visa paspor, SIM, STNK, dan BPKB Rp 215.215.701.310,00 0544 Pendapatan sertifikat pendaftaran tanah Rp 40.610.181.005,00 0545 Pendapatan hak dan perizinan Rp 203.603.681.796,00 0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, dan pemeriksaan Rp 4.403.148.194,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerja Rp 25.206.543.849,00 0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama Rp 4.579.659.021,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan Rp 18.845.917.855,00 0550 Pendapatan jasa II Rp 1.472.279.801.740,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 95.355.060.306,00 0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda Rp 892.948.554.640,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 8.136.634.622,00 0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil Rp 5.746.746.209,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak Negara dengan Surat Paksa Rp 2.516.947.540,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 8.397.147.473,00 0557 Bea lelang Rp 82.496.128.126,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piurang Negara dan lelang Negara Rp 42.156.046.314,00 0559 Pendapatan … 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 344.526.536.510,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 237.816.145.690,00 0569 Penerimaan rutin luar negeri lainnya Rp 237.816.145.690,00 0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana Rp 1.650.175.105.331,00 0581 Pendapatan penjualan swadana Rp 6.513.458.897,00 0582 Pendapatan swa swadana Rp 951.080.862,00 0583 Pendapatan jasa swadana Rp 1.642.710.565.572,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 29.362.134.034,00 0611 Legalisasi tanda tangan Rp 117.675.854,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 21.217.143,00 0613 Uang meja (legas) dan upah pada panitera badan peradilan Rp 780,272,881,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya Rp 12.514.529.574,00 0615 Ongkos perkara Rp 1.179.230.525,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 14.749.208.057,00 0710 Pendapatan dari investasi Rp 8.541.348.144.170,00 0711 Bagian laba dari BUMN Rp 5.430.448.144.170,00 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) Rp 3.110.900.000.000,00 0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp 210.133.222.796,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 17.014.730.427,00 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 13.093.888.907,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 56.108.588.471,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 104.131.027.428,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya Rp 19.784.987.563,00 0820 Pendapatan … 0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 63.477.251.235,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 6.733.900.695,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 1.797.758.322,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 14.361.527.993,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 5.433.366.708,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya Rp 35.150.697.517,00 0880 Pendapatan lain-lain swadana Rp 12.719.179.221,00 0881 Pendapatan lain-lain swadana Rp 12.719.179.221,00 0890 Pendapatan lain-lain Rp 19.691.512.554.422,00 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji Rp 2.343.251.274,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp 22.351.706.762,00 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara Rp 10.810.956.803,00 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN Rp 1.803.379.644,00 0895 Penerimaan hasil penjualan saham Pemerintah pada BUMN Rp 3.727.189.531.167,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 15.927.013.728.772,00 JUMLAH Rp204.432.617.246.816,00 RINCIAN … RINCIAN PENERIMAAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 1999/2000 0910 Pinjaman Program Rp 25.200.896.518.907,00 0920 Pinjaman Proyek Rp 24.383.103.382.553,00 JUMLAH Rp 49.583.999.901.460,00
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000 01 SEKTOR 01.1 Subsektor Industri Rp 93.996.947.844,00 Jumlah Sektor Industri Rp 93.996.947.844,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 02.1 Subsektor Pertanian Rp 279.818.243.139,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 672.390.476.684,00 Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan Rp 952.208.719.823,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 17.472.282.693,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 22.280.240.126,00 Jumlah Sektor Pengairan Rp 39.752.522.819,00 04 SEKTOR … 04 SEKTOR TENAGA KERJA 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 365.274.393.288,00 Jumlah Sektor Tenaga Kerja Rp 365.274.393.288,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 87.229.458.497,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 64.543.962.771.00 05.4 Subsektor Keuangan Rp120.220.381.572.312,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 135.151.866.037,00 Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi Rp120.507.306.859.617,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METROLOGI DAN GEOFISIKA 06.1 Subsektor Prasarana jalan Rp 30.687.887.986,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 35.344.449.723,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 211.001.313.871,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 73.661.953.487,00 06.5 Subsektor Metrologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 65.172.705.514,00 Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika Rp 415.868.310.581,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 503.207.988.195,00 07.2 Subsektor Energi Rp 6.525.511.394,00 Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi Rp 509.733.499.589,00 08 SEKTOR … 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 26.162.984.340,00 08.2 Subsektor Energi Rp 111.778.723.111,00 Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Rp 137.941.707.451,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp 17.645.076.940.935,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan dan Pemukiman Perambah Hutan Rp 99.614.334.724,00 Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Rp 17.744.691.275.659,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 12.111.359.928,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 290.080.584.091,00 Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Rp 302.191.944.019,00
Sisa Anggaran lebih sebesar Rp 1.941.457.707.585,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus delapan pulurh lima rupiah) disebabkan oleh Realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp 254.016.617.148.276,00 (dua ratus lima puluh empat triliun enam belas miliar enam ratus tujuh belas juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp 252.075.159.440.691,00 (dua ratus lima puluh dua triliun tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4133
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen