(1)Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat untuk melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta mereka dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.
(2)Pengurus mengikhtiarkan agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah timbulnya pertentangan paham. Pasal 27.
(1)Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugiannya dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam melakukan kewajibannya masing-masing.
(2)Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka karena itu mereka masing- masing menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya; akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.
(3)Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya. Pasal 28. … www.bphn.go.id Pasal 28. Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya, dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk sebagian kecil karena kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri dengan menyimpang daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal ini dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya. §4. Tanggungan Anggota. Pasal 29.
(1)Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata, bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup segala kerugian maka terhadap penyelesaian sekalian anggota perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu dua tahun yang mendahului pembubaran Koperasi, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung kerugian Koperasi, yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada suatu saat sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai anggota dan bekas anggota badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang dengan hak suaranya.
(2)Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin diminta untuk membayar bagian tanggungannya, maka anggota dan bekas anggota lainnya diwajibkan menanggung pula bagian itu, masing-masing orang sama banyaknya dan masing- masing badan hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya keadaan demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.
(3)Mereka … www.bphn.go.id
(3)Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan membayar dengan segera bagian tanggungannya, ditambah dengan lima puluh perseratus atau kurang daripada jumlah itu menurut pertimbangan Penyelesaian untuk memenuhi sementara pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka yang tidak mungkin memenuhi kewajiban.
(4)Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh anggota ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5)Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat diadakan ketetapan :
a.Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, kecuali mengenai masa dua tahun selama mana bekas anggota masih diwajibkan turut menanggung kerugian Koperasi.
b.Yang menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam sesuatu tahun-buku, walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk turut membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir tahun- buku itu. §5. Daftar Anggota. Pasal 30.
(1)Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat kedudukannya sebuah daftar anggota tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan dan pada tiap halaman diberi tanda oleh Pejabat. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2)Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal tentang masuk dan berhentinya atau dipecatnya anggota.
(3)Catatan … www.bphn.go.id
(3)Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai nama, nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya; catatan itu setelah diberi tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol oleh anggota yang bersangkutan dan seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka catatan itu mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama kuasanya.
(4)Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu anggota ditulis pada tempat catatan tentang masuknya anggota yang bersangkutan, diberi tanda-tangan dan/atau diberi cap jempol oleh seorang anggota pengurus. Pasal 31.
(1)Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan catatan tentang hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.
(2)Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar tersebut. Pasal 32.
(1)Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap orang tanpa biaya.
(2)Oleh … www.bphn.go.id
(2)Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat 4.
(3)Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai. §6. Daftar Pengurus. Pasal 33.
(1)Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan pula sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu dicatat nama anggota yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi. Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara tersebut dalam pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2)Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan jabatan masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka sehari-hari; catatan itu oleh mereka sendiri diberi tanggal dan ditanda tangani dan/atau diberi tap jempol.
(3)Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar pengurus. §7. Pembukuan Koperasi Pasal 34.
(1)Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.
(2)Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
(3)Tahun … www.bphn.go.id
(3)Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember. Pasal 35.
(1)Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.
(2)Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan perantaraan Pejabat.
(3)Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
(4)Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai. §8. Pemeriksaan Pasal 36.
(1)Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat anggota dan tidak termasuk golongan Pengurus.
(2)Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang, surat berharga, persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai hal kebenaran pembukuan dalam menyelenggarakan perusahaan Koperasi
(3)Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada anggota Koperasi dan salinannya dikirim kepada Pejabat. §9. Keadaan terbuka … www.bphn.go.id §9. Keadaan terbuka. Pasal 37. Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos. §10. Sisa Hasil Perusahaan. Pasal 38.
(1)Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang-barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun-buku itu.
(2)Sisa hasil perusahaan dibagi dua :
a.Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi.
b.Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
(3)Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya dua puluh lima perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang kelebihannya dipergunakan dengan cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4)Dan … www.bphn.go.id
(4)Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi dengan uang cadangan sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan sekedar uang jasa bagi Pengurus dan pegawai, dipergunakan untuk kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan cara yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat anggota. Pasal 39. Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi. §11. Cadangan. Pasal 40.
(1)Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota.
(2)Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan untuk tujuan yang sesuai dengan azas tujuan Koperasi; cara mana ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.
(3)Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar Koperasi sendiri hanya pada Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan Pemerintah dengan bersifat Giro. §12. Pembubaran Koperasi. Pasal 41.
(1)Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2)Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3)Pejabat … www.bphn.go.id
(3)Pejabat berkuasa membubarkan Koperasi jika menurut pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan keadaan Koperasi adalah sedemikian rupa sehingga perlu dibubarkan. Pasal 42.
(1)Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 3, tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat memaklumkan maksudnya tentang keputusan itu dengan surat tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.
(2)Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat tercatat yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se- kurang- kurangnya sepertiga bagian dari pada anggota Koperasi dapat memajukan keberatan kepada Menteri terhadap maksud Pejabat.
(3)Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera Menteri memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya keberatan yang dimajukan dan jika ada memberitahukan pula tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu. Keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.
(4)Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau tentang persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu. Pasal 43.
(1)Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.
(2)Jika perlu, maka Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai. Pasal 44. … www.bphn.go.id Pasal 44.
(1)Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.
(2)Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara. Pasal 45.
(1)Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.
(2)Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai. Pasal 46.
(1)Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut;
b.Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat;
c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota;
d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar;
e.Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir.
f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;
(2)Setelah … www.bphn.go.id
(2)Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian itu.
(3)Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.
(4)Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya. Pasal 47.
(1)Di hukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya limaratus rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketetapan dalam pasal 17.
(2)Di hukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah;
a.Anggota pengurus yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 26 ayat 1, pasal 30 ayat 2 dan Pasal 35 ayat 1;
b.Barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 4 ayat 2.
(3)Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran.
(1)Koperasi yang sebelum berlaku undang-undang ini telah didirikan menurut Regeling Cooperatieve Verenigingen dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen data ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), takluk pada undang-undang ini setelah berlakunya, dengan ketentuan bahwa Koperasi itu harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan data undang-undang ini dalam waktu enam bulan.
(2)Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat memperpanjang masa tersebut dalam ayat 1 dengan waktu enam bulan.
(3)Akta perubahan yang dibuat oleh Koperasi tersebut dalam ayat 1 untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam undang- undang ini bebas dari bea meterai. Pasal 49. Koperasi yang didirikan menurut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), yang tidak mungkin disesuaikan dengan undang-undang ini harus dibubarkan paling lambat enam bulan setelah berlakunya undang-undang ini. Undang-undang ini disebut "Undang-undang Koperasi" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar … www.bphn.go.id supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Oktober 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Perdagangan, ttd. RACHMAT MULJOMISSENO. Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 1958. Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM www.bphn.go.id MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI I. UMUM Undang-undang mengenai kekoperasian, yaitu peraturan-peraturan Koperasi dalam ordonansi tahun 1933 No. 108 dan tahun 1949 No.179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi. Hal mana tidak cocok dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38. Karenanya harus segera diganti dengan undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan azas dan tujuan negara Republik Indonesia. Kalau dalam peraturan-peraturan Koperasi yang lama, Pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan. Bimbingan tersebut menjadi tugas Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Otonom yang lambat laun dapat diserahkan kepada masyarakat sendiri. Pengertian mengenai azas dan dasar Koperasi dari luar negeri haruslah ditinjau dan disesuaikan dengan azas kekeluargaan (gotong royong) sebagai adat istiadat bangsa Indonesia sehingga sesuai dengan azas dan tujuan Negara Republik Indonesia. Pemerintah … www.bphn.go.id Pemerintah wajib agar Koperasi sebagai usaha rakyat dalam lapangan perekonomian yang tidak mengutamakan mencari keuntungan menjadi gerakan rakyat dalam menyusun kekuatan untuk menguasai perekonomian rakyat. Atas dasar ini maka tidak dapat dibenarkan bahwa orang asing di Indonesia diperkenankan mendirikan ataupun menjadi anggota dari sesuatu Koperasi. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa gerakan Koperasi melulu untuk warga negara saja. II. PASAL DEMI PASAL. Sudah cukup jelas. Pasal 2. Dalam pasal ini ditegaskan definisi Koperasi atau sifat-sifat Koperasi yang berpokok pada :
a.Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal.
b.Anggota-anggota perkumpulan adalah sama; satu anggota satu suara.
c.Masuk perkumpulan adalah sukarela.
d.Perkumpulan itu mempunyai tujuan dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan bersama dan pelaksanaannya memerlukan bantuan dari masing-masing anggota. Keanggotaan … www.bphn.go.id Keanggotaan berdasar sukarela dimaksud orang menjadi anggota Koperasi harus didasarkan atas demokrasi atau sukarela; meskipun demikian dalam menyusun perekonomian masyarakat atas dasar demokrasi terpimpin, Pemerintah wajib mengajak dan membimbing rakyat dengan jalan pendidikan dan pimpinan agar rakyat suka hidup berkoperasi. Keluarnya anggota harus diatur sedemikian rupa hingga anasir-anasir yang ingin menjatuhkan atau merusak jalannya Koperasi dapat dicegah: Pada azasnya Koperasi hanya melayani untuk anggotanya saja, tetapi untuk kepentingan perusahaannya dan masyarakat disekitarnya kepada Koperasi perlu diberi hak bekerja untuk fihak ketiga asalkan tetap terjamin azas-azas Koperasi yang sewajarnya. Pasal 3. Jumlah sedikit-dikitnya anggota Koperasi perlu ditentukan agar terjamin lancarnya usaha dan azas Koperasi. Ayat 2 dimaksudkan agar dalam keadaan luar biasa, hingga tidak dimungkinkan mencapai minimum jumlah anggota, Menteri dapat mengesahkan berdirinya Koperasi tersebut. Pasal 4. Agar tiap orang dengan segera mengetahui sifatnya, maka perlu nama menunjukkan golongan atau usaha dari Koperasi. Agar nama Koperasi tidak dipergunakan untuk maksud yang menyalahi azas Koperasi dan nama baik dari Koperasi, maka perlu nama Koperasi mendapat lindungan. Pasal 5. … www.bphn.go.id Pasal 5. Melalui pendidikan dan penerangan Pemerintah berusaha agar dalam satu daerah bekerja hanya ada satu Koperasi sejenis dan setingkat. Meskipun demikian menutup pintu akan mendirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dalam suatu daerah bekerja adalah tidak dapat dibenarkan berdasarkan demokrasi dalam azas keanggotaan Koperasi. Rakyat mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan Koperasi dan mendapat kesempatan yang luas memilih Koperasi yang disukainya. Pemerintah wajib mengawasi agar tidak ada konkurensi yang tidak sehat antara Koperasi masing-masing. Pasal 6. Bimbingan dan pimpinan gerakan Koperasi ada ditangan Pemerintah sehingga terjamin terselenggaranya usaha rakyat Indonesia menguasai perekonomian rakyat melalui Koperasi. Koperasi perlu mendapat bantuan dari Pemerintah berwujud perlindungan, pendidikan, subsidi dan faciliteiten guna melancarkan usahanya. Oleh karena Koperasi berbeda dengan perseroan lainnya tidak mengutamakan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, maka perlu Koperasi mendapat keringanan pajak dan tidak disamakan dengan N.V. dan sebagainya. Usaha pendirian dan pengesahan Koperasi harus dipermudah dan mendapat pelayanan secepat-cepatnya. Dalam undang-undang tidak disebutkan bahasa yang harus dipergunakan, dimaksudkan agar Koperasi pada dasarnya mempergunakan bahasa Indonesia dalam anggaran dasar. Meskipun … www.bphn.go.id Meskipun demikian tidak tertutup disamping mempergunakan bahasa Indonesia juga ada terjemahannya dalam bahasa daerah agar mudah dimengerti oleh anggotanya. Dalam Koperasi Pertanian dan sebagainya yang dapat diterima menjadi anggota, hanyalah petani-petani yang memenuhi syarat-syarat dalam anggaran dasar dan dengan sendirinya tunduk pada hukum agraria/adat. Dalam keadaan luar biasa, jika sesudah penyelidikan Pejabat Pengurus tidak memenuhi apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi tersebut, antara lain tidak hendak mengadakan rapat anggota tahunan, ataupun rapat anggota biasa meskipun telah diminta oleh para anggota, Pejabat atas permintaan beberapa anggota dapat memanggil rapat anggota. Pasal 18 sampai dengan pasal 20. Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi Koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak mengubah inti azas Koperasi bahwa Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan uang. Dalam simpanan wajib dimaksudkan simpanan yang diwajibkan kepada anggota. Lamanya simpanan wajib ditentukan oleh Koperasi dan simpanan wajib dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
a.Simpanan … www.bphn.go.id
a.Simpanan wajib yang tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota.
b.Simpanan wajib yang dapat diminta kembali setelah waktu tertentu (10, 15 tahun) sesuai dengan rencana Koperasi sendiri.
c.Simpanan wajib yang dipungut dari pembelian/penjualan/pengambilan pinjaman yang pengembaliannya diatur sedemikian rupa, hingga tidak menggoncangkan permodalan Koperasi dengan ketentuan maksimum pengembalian 25% tiap 3 tahun. Pasal 21 sampai dengan pasal 23. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pelaksanaan demokrasi yang sewajarnya, Badan Musyawarah bukan dimaksud sebagai badan perwakilan anggota, tetapi sebagai jembatan antara anggota dan pengurus. Pasal 24 sampai dengan pasal 28. Bukan anggota pada dasarnya tidak diperkenankan menjadi Pengurus agar terjamin akan kepentingan anggota, sebaliknya kesempatan mempergunakan ahli-ahli terjamin sebagai penasehat. Meskipun demikian kalau keadaan luar biasa dapat dipilih bukan anggota menjadi pengurus dengan persetujuan Menteri. Tanggung jawab Pengurus merupakan tanggung jawab bersama. Pertanggungan jawab Pengurus menjadi tangung jawab Koperasi seluruhnya, jika laporan Pengurus telah diterima dan disahkan oleh rapat anggota. Jangan sampai pada suatu saat yang menjadi Pengurus orang baru semua, sebaiknya tiap-tiap kali hanya separuh dari jumlah Pengurus yang berhenti. Pasal 29. Tanggungan anggota harus dengan jelas disebutkan dalam anggaran dasar dan dimengerti benar oleh para anggota.