a.Pengusaha Swasta adalah orang atau Badan Hukum yang dengan modal, tenaga dan daya berusaha atas risikonya sendiri untuk membantu mempertinggi kesejahteraan umum, yang bentuk hukum perusahaannya tidak merupakan Koperasi seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139) bukan Perusahaan Negara yang diatur berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bukan Perusahaan Daerah yang diatur berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
b.Organisasi adalah:
1.suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis yang merupakan bagian dari Gabungan Perusahaan Sejenis berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1962, biasa disebut Organisasi Perusahaan Sejenis;
2.suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis yang dibentuk oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Wakil Perdana Menteri;
3.suatu perkumpulan perusahaan swasta sejenis lain, yang dipandang perlu oleh Pendidikan;
c.Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
d.Wakil Perdana Menteri adalah Wakil Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden;
e.Menteri adalah Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri tentang Pengerahan Funds and Forces;
f.Funds and Forces adalah dana, daya dan tenaga progressif yang ada pada sektor swasta dalam segala kegiatan perekonomian pada umumnya dan pembangunan khususnya;
g.Daerah adalah Daerah Tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. Anggaran dasar, nama dan tempat kedudukan. Pasal 2. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Musyawarah Nasional Swasta yang selanjutnya disebut BAMUNAS, yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia dan mempunyai Cabang di ibu Kota Daerah, yang disebut BAMUNAS Daerah. Dasar. Pasal 3. BAMUNAS bekerja atas dasar Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sesuai dengan MANIPOL/USDEK. Bentuk dan fungsi. Pasal 4. BAMUNAS merupakan satu-satunya forum bagi golongan karya Pengusaha Nasional Swasta dan berfungsi sebagai Pelengkap bagi Negara. Pasal 5.
(1)Ketua BAMUNAS adalah Ketua Musyawarah Nasional/ Musyawarah Pusat/Pimpinan Umum Pusat.
(2)Ketua BAMUNAS adalah Menteri.
(3)Pimpinan Harian Pusat diketuai oleh seorang Wakil Ketua Pimpinan Umum Pusat, seorang atau lebih anggota Pimpinan Umum Pusat sebagai Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Umum, yang masing-masing diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Pimpinan Umum Pusat. Pasal 12. Anggota BAMUNAS/BAMUNAS Daerah, Pimpinan Umum Pusat/Daerah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;
b.menyetujui dan mendukung serta melaksanakan garis-garis Manipol/Usdek;
c.berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
d.bertempat kedudukan di Indonesia;
e.bukan orang yang kehilangan hak memilih dan hak dipilih dalam pemilihan umum;
f.tidak ada dalam keadaan pailisemen atau secara lain tidak hilang haknya untuk menguasai kekayaannya;
g.tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan-jabatan tertentu atau menjalankan pencaharian-pencaharian tertentu menurut suatu putusan pengadilan. Pasal 13.
(1)Ketua Pimpinan Harian mewakili BAMUNAS di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)Dalam hal Ketua Pimpinan berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang Wakil Ketua Harian. Pasal 14.
(1)Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat diangkat oleh Presiden atas usul Musyawarah Nasional untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Usul tersebut menyebutkan nama-nama calon sebanyak dua kali jumlah Pimpinan yang harus diangkat oleh Presiden.
(2)Presiden dapat menunjuk dan mengangkat anggota-anggota Pimpinan Pusat lainnya, terutama tenaga-tenaga ahli di samping yang diusulkan oleh Musyawarah.
(3)Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat yang masa jabatannya berakhir dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
(4)Anggota-anggota Pimpinan Umum Pusat yang berkehendak meletakkan jabatannya wajib menyatakan kehendaknya itu secara tertulis terlebih dahulu kepada Presiden melalui Pimpinan Umum Pusat yang meneruskan pernyataan tadi dengan disertai pertimbangannya dan nama dua orang calon pengganti.
(5)Musyawarah Nasional dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan seorang anggota atau seluruh Pimpinan Umum Pusat berdasarkan alasan-alasan yang dipandang penting. Pemberhentian dilakukan setelah mendengar yang berkepentingan.
(6)Pengangkatan seorang anggota Pimpinan Pusat untuk memenuhi suatu lowongan hanya berlaku sampai berakhirnya masa jabatan anggota yang digantinya. Pasal 15.
(1)Susunan BAMUNAS Daerah dan Pimpinannya disesuaikan dengan susunan dan Pimpinan BAMUNAS.
(2)Ketentuan-ketentuan lainnya tentang organisasi keanggotaan termasuk syarat-syarat untuk Pimpinan Umum Daerah diatur dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar saran Pimpinan Umum Pusat dan pendapat dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri yang bersangkutan.
(3)Pimpinan Umum Daerah diangkat oleh Menteri atas usul Kepala Daerah. Sekretariat. Pasal 16.
(1)BAMUNAS mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang dapat dibantu oleh seorang Sekretaris atau lebih.
(2)Sekretaris Umum BAMUNAS dipilih dari kalangan anggota Pimpinan Umum Pusat.
(3)Sekretaris-sekretaris lainnya yang membantu Sekretaris Umum termaksud pada ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Umum Pusat.
(4)Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sesudah didirikannya BAMUNAS, maka BAMUNAS mengadakan peraturan kepegawaian dan gaji guna pegawai-pegawai Sekretariat. Pasal 17. Untuk memangku jabatan di luar BAMUNAS dan menjalankan pekerjaan apapun guna fihak ketiga, Sekretaris Umum memerlukan ijin Pimpinan Umum Pusat, sedangkan pegawai-pegawai Sekretariat lainnya memberlukan ijin dari Sekretaris Umum. Keuangan. Pasal 18. Keuangan BAMUNAS terdiri dari:
a.uang pangkal dan uang iuran;
b.bantuan keuangan dari Pemerintah berhubung dengan pelaksanaan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada BAMUNAS;
c.sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha lain yang sah. Laporan tahunan. Pasal 19. Tiap tahun diadakan Musyawarah Pusat Tahunan yang membicarakan:
a.Laporan tahunan mengenai kegiatan organisasi dan keadaan keuangan dalam tahun yang lampau;
b.Rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja untuk masa yang akan datang; dan kemudian memberikan laporannya kepada Presiden. Pembubaran. Pasal 20. BAMUNAS dibubarkan dengan Peraturan Presiden. Anggaran rumah tangga. Pasal 21.
(1)Dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sesudah didirikannya BAMUNAS, maka oleh Pimpinan Umum Pusat ditetapkan Anggaran Rumah Tangga.
(2)Anggaran Rumah Tangga tersebut pada ayat (1) tidak berlaku sebelum disahkan oleh Menteri. Ketentuan-ketentuan peralihan dan penutup. Pasal 22. Menyimpang daripada ketentuan tersebut pada pasal 8 dan pasal 14 maka untuk pertama kali anggota BAMUNAS dan Pimpinan Umum Pusat BAMUNAS diangkat oleh Presiden untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 23. Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-majelis Perniagaan dan Perusahaan Wakil Perdana Menteri mengatur penyelesaian pembubaran Badan-badan tersebut berikut kekayaan-kekayaannya. Pasal 24. Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri. Pasal 25. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1964. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1964. Sekretaris Negara, ttd. MOHD. ICHSAN. PENJELASAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 2 TAHUN 1964 TENTANG BADAN MUSYAWARAH PENGUSAHA NASIONAL SWASTA. UMUM Dalam rangka Struktur Ekonomi dan Demokrasi Terpimpin sebagaimana yang digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan sebagaimana dimaksudkan dalam Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diadakan penertiban dan reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi swasta sebagaimana dilakukan terhadap Perusahaan-perusahaan Negara dan Daerah menuju kearah sinkhronisasi dari segenap potensi nasional, khususnya dibidang ekonomi dan pembangunan. Sesuai dengan dasar strategi perjuangan dalam membangun negara Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila setahap demi setahap, perlu diperhatikan bahwa soal pembangunan di Indonesia tidak berlangsung hanya melalui usaha dari Pemerintah akan tetapi juga dengan menggunakan modal yang dikumpulkan oleh rakyat, baik modal materiil maupun modal pengalaman, dan lebih-lebih modal dalam arti semangat dan patriotisme merupakan syarat mutlak bagi kemajuan pembangunan negara. Pertumbuhan selanjutnya kearah Sosialisme Indonesia yang harus ditempuh secara gotong royong antara Pemerintah dan rakyat akan dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia secara kreatif, disesuaikan dengan ciri-ciri kepribadian nasional dari Bangsa Indonesia sendiri, sehingga dana, daya dan tenaga (funds and forces) progresif yang terdapat dikalangan masyarakat perlu dikerahkan untuk mencapai adanya integrasi antara potensi Pemerintah dan potensi rakyat. Berhubung dengan itu perlu dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta yang merupakan suatu badan kolektif golongan fungsionil/karya pengusaha nasional swasta sebagaimana dimaksudkan dalam amanat Presiden tentang "Res Publica" tertanggal 22 April 1959 dan yang merupakan forum satu-satunya bagi golongan fungsionil/karya pengusaha nasional swasta dan berfungsi sebagai lembaga pelengkap bagi Negara untuk menyusun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta ini diharapkan antara lain dapat mengerahkan dan menggerakkan modal dalam masyarakat termasuk "domestic capital" kepunyaan bangsa asing untuk pembangunan yang terakhir ini tidak diberikan fasilitas memindahkannya keluar negeri, sedang sesuai dengan pasal 1 Undang- undang No. 12 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, merupakan alat dalam usaha termaksud diatas. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1, 2 dan 3. Cukup jelas. Pasal 4. BAMUNAS adalah lembaga pelengkap bagi Negara dan bertugas membantu Presiden dalam menyelesaikan revolusi, terutama dibidang perekonomian dan pembangunan khususnya pada sektor swasta, dan tidak merupakan suatu aparat Pemerintah sebagai Direktorat, Jawatan, Kantor Pemerintah dan lain sebagainya. Pasal 5. ayat (1) Cukup jelas. ayat (2) Bantuan Wakil Perdana Menteri yang diberikan kepada Presiden dalam menjalankan wewenangnya adalah mengadakan koordinasi antara BAMUNAS sebagai Lembaga Pelengkap bagi Negara dan Pemerintah, sedangkan Menteri memberikan bantuan kepada Presiden dalam bentuk mengetuai BAMUNAS.