Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1980
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PELEMBANG.
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap di daftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten/Kotamadya diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Disamping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesasian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk Pengadilan Tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Palembang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672). Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan Undang-undang ini. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada saat disahkannya Undang-undang ini meliputi 3 (tiga) buah Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Metro, Pengadilan Negeri Kotabumi dan 4 (empat) buah Pengadilan Negeri dalam Propinsi Bengkulu yaitu Pengadilan Negeri Bengkulu Pengadilan Negeri Curup, Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Cukup jelas
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang